Tidak boleh jaminan diberikan kecuali seizin ahlinya.
Pasal 42
Bila terjadi suatu peristiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang di khawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut ketentuan Allah Azza Wa Jalla, dan keputusan Muhammad SAW. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi piagam ini.
Pasal 43
Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy Mekkah dan juga bagi pendukung mereka.
Pasal 44
Mereka pendukung piagam ini bahu membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib (Madinah). Pasal 45
Apabila pendukung piagam diajak berdamai dan pihak lawan memenuhi perdamaian serta melaksanakan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi.
Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan kewajiban masing masing sesuai tugasnya. Pasal 46
Baca Juga: Setelah Probolinggo, Giliran 'Kota Madinah' Pasuruan Diteror Maling Motor
Kaum Yahudi Al ‘Aus, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini.
Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi piagam ini.
Pasal 47
Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat.
Orang yang keluar bepergian aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad SAW adalah Utusan Allah.
Itulah isi 47 pasal Piagam Madinah berikut sekelumit sejarahnya. Ada banyak pelajaran tentang demokrasi, toleransi dan persamaan hak serta kewajiban yang dapat diambil dalam setiap pasal Piagam Madinah.
Berita Terkait
-
LENGKAP Isi 47 Pasal Piagam Madinah dan 13 Kelompok yang Menyetujui
-
47 Pasal dan Isi Piagam Madinah Terlengkap
-
Disebut Berhasil Lemahkan KPK, Puluhan Mahasiswa Beri Piagam Penghargaan ke Firli Bahuri
-
Isi Piagam Jakarta yang Memuat Rancangan Dasar Negara
-
Ketua KPK: Siapapun Bisa Jadi Koruptor, Meski Dapat Piagam Anti Korupsi
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Kekurangan Timnas Indonesia Kalahkan China: Kami Tidak...
-
BREAKING NEWS! Timnas Indonesia Lolos Babak Keempat, Nawaf Alaqidi Ikut Bantu
-
Hasil Timnas Indonesia vs China: Gol Ole Romeny Bawa Garuda Naik ke Peringkat 3 Grup C!
-
Mimpi Timnas Indonesia Terkubur! Gagal ke Piala Dunia 2026 Tanpa Playoff usai Australia Hajar Jepang
-
Bahlil Cabut Sementara IUP Tambang Nikel Anak Usaha Antam di Raja Ampat
Terkini
-
Transjabodetabek Bogor-Blok M Diresmikan, Diyakini Urai Kemacetan di Tol Jagorawi
-
Buruan Klaim DANA Kaget: Cara Dapat, dan Link Aktif Hari Ini
-
5 Bank Yang Punya Fasilitas Kredit Mobil Terbaik di Indonesia, Solusi Bisa Beli Cash
-
10 Mobil Bekas Rp100 Juta-an yang Jarang Dilirik, Padahal Irit & Nyaman Buat Liburan
-
Klaim 5 Saldo DANA Kaget Jelang Idul Adha, Jangan Lambat!