Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 21 Februari 2022 | 07:04 WIB
Ilustrasi Covid-19. (Dok. ANTARA)

Ia menjelaskan ketersediaan jenis vaksin tertentu seperti Moderna belum dapat dipenuhi oleh pusat, sehingga kabupaten/ kota yang melakukan permohonan vaksin tersebut belum bisa dipenuhi.

Hal tersebut dapat menghambat bagi sasaran penerima dosis satu yang mendapat Moderna, maka dosis kedua harus menunggu sampai vaksin diperoleh dari pusat.

Untuk kendala vaksin penguat (dosis tiga) dilakukan bertahap karena terkait dengan persyaratan harus sudah memiliki e-tiket.

"Ada kecenderungan masyarakat memilih vaksin tertentu untuk penguat, padahal tidak semua vaksin stok tersedia," ujarnya.

Baca Juga: Varian Omicron Picu Kenaikan Jumlah Kasus COVID-19, Waspada Kelangkaan Oksigen

Lebih lanjut Nina menjelaskan, guna mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus, Pemda Provinsi Jabar telah mengeluarkan kebijakan terkait peningkatan kapasitas tempat tidur rumah sakit, yakni melalui Surat Edaran Nomor: 23/KS.01/Dinkes tentang Penambahan Kapasitas Tempat Tidur Pasien COVID-29 di Rumah Sakit Kabupaten/ Kota Se-Jawa Barat.

Untuk memudahkan masyarakat dalam mencari berbagai informasi terkait COVID-19, mereka dapat mengakses https://pikobar.jabarprov.go.id/ yang diluncurkan oleh Pemda Provinsi Jabar saat awal pandemi.

Dalam laman tersebut masyarakat bisa mengetahui panduan dan informasi terkini seputar isolasi mandiri, ketersediaan oksigen, pemanfaatan tabung oksigen, dan sebaran lokasi agen penyedia tabung oksigen.

Selain itu juga terkait ketersediaan tangki oksigen liquid, layanan permohonan dan pendistribusian vitamin/ obat, hingga jadwal vaksinasi.

Strategi pengetesan juga dilakukan, diantaranya meningkatkan kapasitas harian, mingguan Laboratorium Optimalisasi Pelayanan Swab, baik PCR maupun rapid antigen di seluruh Fasyankes kabupaten/kota, dan provinsi. [Antara]

Baca Juga: Kemenkes: Kasus COVID-19 Hari Ini Turun Hampir 11 Ribu Dibanding Kemarin

Load More