Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 21 Februari 2022 | 16:50 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Bogor A Tohawi duduk di jalan cegat truk tambang [Instagram]

Namun, nampaknya peraturan tersebut masih diacuhkan oleh para pengusaha tambang di wilayah Kabupaten Bogor Barat.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan AngĀ­kutan Barang Khusus Tambang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor.

Dan kendaraan khusus tambang boleh beroperasi mulai pukul 20.00 WIB hingĀ­ga 05.00 WIB.

Baca Juga: Bocah Penjual Siomay Tirukan Suara Ambulans, Mirip Banget!

Load More