SuaraBogor.id - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang ditekankan melalui penandatanganan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2022 mendapatkan tanggapan pro kontra dari masyarakat.
Apalagi, seiring dengan pemberlakuan putusan tersebut maka per tanggal 1 Maret 2022 pemerintah mewajibkan lampiran keanggotaan BPJS Kesehatan.
Mulai dari masyarakat yang ingin mengurus jual beli tanah, Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sampai menjadi persyaratan untuk calon jemaah haji dan umrah.
Pada kesempatan kali ini Suarabogor.id melakukan riset hampir 8/10 orang memberikan tanggapan bahwa mereka merasa terbebani, jika di lihat dari iuran yang harus di bayar di setiap bulannya untuk BPJS dan mengatakan akan menggunakan biro jasa dan jalur lainnya.
Baca Juga: Berkas Jual Beli Tanah di ATR/BPN Warga Ditahan Hingga Warga Terdaftar di BPJS Kesehatan
“Yauda pake biro jasa aja nanti, kalo ngga bisa juga ya udah ngga usah bayar pajak,” kata salah satu pengemudi ojek online di Bogor, Havit (27), Rabu (23/2/2022).
“Kita buat mikirin makan hari-hari aja susah sama orderan di masa pandemi kaya gini,” tambahnya.
Sementara itu 2/10 orang memberikan tanggapan yang mengatakan bahwa mereka akan mengikuti aturan pemerintah dengan cara segera mendaftarkan diri sebagai pengguna BPJS.
“lagi coba mau daftarin ke BPJS pemerintah barangkali aja bisa masuk,” kata salah satu karyawan Ekspedisi, Arif (38) Rabu (23/2/2022).
Tentunya, keputusan pemerintah memberlakukan masyarakat dituntut aktif sebagai pengguna BPJS menimbulkan pro kontra dari sejumlah masyarakat.
Masyarakat yang tidak setuju akan putusan tersebut berharap pemerintah segera merubah peraturan yang lebih relevan untuk semua sisi.
Berita Terkait
-
Dubai Bikin Heboh dengan Sistem Perpanjang SIM Super Kilat, Secepat Bikin Mie Instant
-
SPBU Ciceri Serang Diduga Jual Pertamax Oplosan, Ojol Keluhkan Kerusakan Kendaraan
-
Diskriminatif Terhadap Bekas Napi Hingga Jadi Alat Represi: SKCK Perlu Dihapus atau Direformasi?
-
Ketua Komisi III DPR Setuju SKCK Dihapus: Kalau Orang Pernah Dihukum Tinggal Cek di Pengadilan
-
Ketua Komisi III Habiburokhman Setuju SKCK Dihapus: Sekarang Apa Manfaatnya?
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Atalia Praratya Ungkap Isi Hati Soal Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil
-
Neraka Macet di Puncak Bogor, Jalur Alternatif Cibalok Bikin Wisatawan Sengsara
-
Kecelakaan Maut di Bandung, Suami, Istri dan Keponakan Asal Depok Tewas di Jalur Kamojang
-
Antisipasi Letusan Freatik, Pendakian Gunung Gede Diperpanjang Penutupannya
-
Stasiun Bogor dan Alun-Alun Kota, Potret Kesemrawutan yang Tak Kunjung Usai