SuaraBogor.id - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, saat ini Pemkot Depok membatasi pengunjung wisata sebanyak 25 persen, menyusul kasus Covid-19 saat ini tengah meningkat.
Tidak hanya tempat wisata saja, Politikus PKS itu juga membatasi fasilitas umum seperti tempat wisata umum, taman umum dan area publik lain di Depok, Jawa Barat.
Aturan tersebut termaktub dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor : 443/133/Kpts/Satgas/Huk/2022 Tentang Perpanjangan Kedua PPKM Level 3 COVID-19.
"Hanya pengunjung dengan kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," katanya, Minggu (27/2/2022).
Untuk anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Idris menjelaskan untuk transportasi umum diberlakukan kapasitas 70 persen dan pesawat terbang 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Bagi pelaku perjalanan rutin pekerja di wilayah aglomerasi perkotaan atau yang bekerja di wilayah Depok wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Masyarakat yang mengadakan perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api dapat mengikuti ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.
Perjalanan Dinas keluar kota dan kunjungan kerja ke Depok diperkenankan dengan syarat menunjukkan hasil swab antigen dan PCR negatif sehari sebelumnya.
Kepwal tersebut mengatur tempat ibadah dapat mengadakan peribadatan atau acara keagamaan berjamaah selama pemberlakuan PPKM Level 3 dengan kapasitas 50 persen. Tentu dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Baca Juga: Hampir 10.000 Dosis Vaksin COVID-19 di Sumsel Terpaksa Dimusnahkan: Vaksin Sudah Kadaluarsa
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan serta pusat kebugaran atau gym dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Hanya pengunjung dengan kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Begitu juga dengan karaoke, ditambah penggunaan alat tidak bergantian.
Selain itu, resepsi pernikahan, khitanan, akad nikah dan pemberkatan dapat diadakan dengan kapasitas maksimal 25 persen serta tidak mengadakan makan di tempat dan menerapkan prokes. Takziah dihadiri paling banyak 15 orang. [Antara]
Berita Terkait
-
Hampir 10.000 Dosis Vaksin COVID-19 di Sumsel Terpaksa Dimusnahkan: Vaksin Sudah Kadaluarsa
-
4 Tips Memulai Usaha dan Bisnis Baru, Jangan Sampai Bangkrut!
-
Update Covid-19 Kota Bekasi: Kasus Aktif Tembus 16.760, BOR Isolasi 53,54 Persen
-
Bertambah 2.750 Orang, Pasien Covid-19 di DIY Mencapai 188.286 Kasus
-
Tambah 792 Orang, Kasus Positif Covid-19 di Lampung Capai 63.072 Orang
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
4 Rekomendasi Pompa Angin Injak Terbaik Penyelamat Ban Kempes
-
3 Wisata Alam di Cibinong untuk Healing Singkat Akhir Pekan
-
Jumat Kelabu di Bogor Selatan, Longsor Bonggol Bambu Timbun 2 Balita
-
Damkar Ciomas Bawa Mobil Tempur Cuma Buat Isi Kolam Renang Bocah yang Nangis Kejer
-
Damkar Bogor Gandeng Media Jadi Jembatan Edukasi Tanggap Bencana dan Bahaya Kebakaran