SuaraBogor.id - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, saat ini Pemkot Depok membatasi pengunjung wisata sebanyak 25 persen, menyusul kasus Covid-19 saat ini tengah meningkat.
Tidak hanya tempat wisata saja, Politikus PKS itu juga membatasi fasilitas umum seperti tempat wisata umum, taman umum dan area publik lain di Depok, Jawa Barat.
Aturan tersebut termaktub dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor : 443/133/Kpts/Satgas/Huk/2022 Tentang Perpanjangan Kedua PPKM Level 3 COVID-19.
"Hanya pengunjung dengan kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," katanya, Minggu (27/2/2022).
Untuk anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Idris menjelaskan untuk transportasi umum diberlakukan kapasitas 70 persen dan pesawat terbang 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Bagi pelaku perjalanan rutin pekerja di wilayah aglomerasi perkotaan atau yang bekerja di wilayah Depok wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Masyarakat yang mengadakan perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api dapat mengikuti ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.
Perjalanan Dinas keluar kota dan kunjungan kerja ke Depok diperkenankan dengan syarat menunjukkan hasil swab antigen dan PCR negatif sehari sebelumnya.
Kepwal tersebut mengatur tempat ibadah dapat mengadakan peribadatan atau acara keagamaan berjamaah selama pemberlakuan PPKM Level 3 dengan kapasitas 50 persen. Tentu dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Baca Juga: Hampir 10.000 Dosis Vaksin COVID-19 di Sumsel Terpaksa Dimusnahkan: Vaksin Sudah Kadaluarsa
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan serta pusat kebugaran atau gym dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Hanya pengunjung dengan kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Begitu juga dengan karaoke, ditambah penggunaan alat tidak bergantian.
Selain itu, resepsi pernikahan, khitanan, akad nikah dan pemberkatan dapat diadakan dengan kapasitas maksimal 25 persen serta tidak mengadakan makan di tempat dan menerapkan prokes. Takziah dihadiri paling banyak 15 orang. [Antara]
Berita Terkait
-
Hampir 10.000 Dosis Vaksin COVID-19 di Sumsel Terpaksa Dimusnahkan: Vaksin Sudah Kadaluarsa
-
4 Tips Memulai Usaha dan Bisnis Baru, Jangan Sampai Bangkrut!
-
Update Covid-19 Kota Bekasi: Kasus Aktif Tembus 16.760, BOR Isolasi 53,54 Persen
-
Bertambah 2.750 Orang, Pasien Covid-19 di DIY Mencapai 188.286 Kasus
-
Tambah 792 Orang, Kasus Positif Covid-19 di Lampung Capai 63.072 Orang
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
Cuma 1 Jam dari Jakarta, Destinasi Liburan Wellness di Bogor Ini Wajib Dicoba
-
5 Mesin Kopi Philips Terbaik 2026
-
Bupati Bogor Ancam Seret ASN Pelaku Jual Beli Jabatan ke Ranah Hukum
-
Transformasi Digital Makin Kuat, BRI Jadi yang Pertama Bersertifikat ISO/IEC 25000
-
Siap-Siap! Sekda Segera Umumkan Daftar ASN yang Terlibat Jual Beli Jabatan di Bogor