SuaraBogor.id - Menutup aurat wajib hukumnya bagi seorang muslim. Aurat menjadi sesuatu yang harus ditutupi baik pada perempuan maupun laki-laki.
Aurat pada umumnya dikenal dalam agama Islam. Aurat tidak bleh dilihat oleh orang yang bukan muhrimnya.
Aurat merupakan hal yang wajib ditutupi termasuk saat shalat. Hal tersebut sesuai dengan perintah Allah SWT dalam Al Quran Surat An Nur ayat 30 yang artinya: "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS. An Nur: 30)
tujuan menutup aurat adalah terdapat pada surat Al A’raf ayat 26 “Wahai anak Adam, telah kami turunkan buat kamu pakaian yang boleh menutup aurat-aurat kamu dan untuk perhiasan”.
Agama Islam adalah agama yang sempurna karena memuliakan umat Allah SWT. Allah SWT maha mengetahui kebutuhan umatNya. Tujuan lain menutup aurat melindungi diri dan sebagai identitas muslim, mencegah penularan penyakit karena bersentuhan, dan sebagai ujian ketaatan.
Batas aurat laki-laki adalah tentu berbeda dengan batas aurat perempuan. Batas aurat laki-laki adalah antara kemaluan. Hanya mahram dan dalam keadaan darurat yang boleh diperlihatkan misalnya untuk kesehatan.
Aurat laki-laki lainnya adalah pahanya. Aurat ini adalah aurat ringan tetapi tidak boleh diperlihatkan terus menerus, dengan demikian batasan aurat laki-laki adalah pusar hingga lutut. Lutut bukanlah aurat laki-laki. Jika lutut aurat laki-laki, maka Rasulullah SAW akan menegur sahabatnya yang membuka lututnya.
Saat melaksanakan shalat, apabila ada angin yang membuat pakaiannya tersingkap, maka tidak batal sholatnya meski tersingkat cukup lama.
Namun apabila dapat ditutup kembali, maka ia wajib menutup kembali. Proses menutup aurat tersebut haruslah tidak banyak gerakan sehingga tidak membatalkan sholat. Hal ini karena aurat wajib ditutupi.
Baca Juga: 6 Ciri Lelaki yang Tulus dalam Mencintai
Dalil tentang aurat yakni hadis yang diriwayatkan oleh Muslim: “Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain.” dan hadis yang diriwayatkan oleh Tirmidzi: “Jika engkau mampu untuk menjaga auratmu agar tidak terlihat, maka hendaknya lakukanlah. Yaitu engkau tidak melihat aurat orang lain, dan orang lain tidak melihat auratmu.” Mu’awiyah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana jika seseorang sedang sendirian? Rasulullah menjawab: “Allah lebih berhak untuk malu kepada-Nya daripada kepada manusia.”
Demikian penjelasan terkait dengan batasan aurat laki-laki adalah dari pusar hingga lutut. Tujuan menurup aurat adalah menjaga diri dari penyakit dan merupakan bentuk ketatan kepada Allah SWT. Allah senantiasa melindungi hambaNya dimanapun ia berada.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Lucinta Luna Balik Jadi Perempuan saat ke Korea, Tampil Maskulin Cuma Prank?
-
Realisme Magis dan Luka Eksistensial dalam Buku Lelaki yang Membelah Bulan
-
Novel Man Tiger, Misteri Pembunuhan Anwar Sadat dan Labirin Pengkhianatan
-
3 Cerpen Paling Unik dari 'Lelaki Paruh Baya yang Menikah dengan Maut'
-
Membaca Lelaki Tua dan Laut: Tentang Kekuatan Mental dan Seni Bertahan
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Kawal Kasus Pungli Kemenag: Harus Transparan
-
Setelah UI Kini IPB, Skandal 'Grup Chat' Mahasiswa Bongkar Dugaan Predator Seksual di Kampus
-
Sentul City Jadi Basis Penipuan Daring, 13 WNA Jepang Diusir dari Indonesia
-
Bogor Diguyur Hujan Lebat, Bendung Katulampa Masih Aman di Level Siaga 4
-
Publik Tuntut Transparansi Terkait Karut Marut Pengadaan Sarana Pendidikan