Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 02 Maret 2022 | 18:35 WIB
Terpidana kasus korupsi proyek di Kemenpora dan Kemendiknas Angelina Sondakh bersaksi dengan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1).

Angie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang korupsi proyek wisma atlet di Palembang. 

Pada tanggal 21 November 2013, ia divonis oleh Pengadilan Negeri Tipikor selama 12 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. 

Diketahui kini Angie dikabarkan akan segera bebas dari kurungan penjara. Berdasarkan informasi dari berbagai sumber,  kuasa hukum Angelina Sondakh, Krisna Murti menyatakan bahwa segala proses administrasi kebebasan Angie telah selesai. 

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengungkapkan Angelina dapat bebas pada 3 Maret 2022.

Baca Juga: Curhat Angelina Sondakh Jelang Bebas dari Penjara: Percaya Nggak Percaya

Kontributor : Ririn Septiyani

Load More