SuaraBogor.id - Korban kekerasan seksual di Kota Depok, Jawa Barat dipastikan mendapatkan perlindungan penuh dari Dinas PAPMK melalui UPTD PPA Kota Depok.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan, perlindungan itu akan dilakukan untuk melakukan pendampingan sampai ke semua lini.
"Tujuannya agar korban dan keluarganya betul-betul merasa aman, tidak dikucilkan dan tidak mendapat stigma berlapis di masyarakat," ujar Menteri PPPA terkait kunjungannya ke Markas Polres Metro Kota Depok untuk memantau penanganan kasus ini.
Pihaknya juga secara khusus meminta agar korban dan keluarganya dapat ditempatkan di rumah aman untuk menghindari adanya stigmatisasi dari masyarakat.
Menteri Bintang menyatakan sangat geram dan mengecam keras terjadinya kasus tersebut dan berharap pelaku dapat dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal.
"Kasus kekerasan seksual itu adalah kejahatan serius, karena itu Kemen PPPA akan terus mengawal proses penegakan hukum guna memastikan pelaku mendapatkan tindakan hukum yang sesuai," katanya.
Ia berharap, hukuman berat kepada pelaku dapat membuat efek jera dan meminimalisir tindak kejahatan terhadap anak.
"Begitu juga dengan upaya perlindungan khusus anak, perlu diperhatikan pemenuhan hak dan pendampingan psikologisnya agar tidak sampai meninggalkan dampak buruk secara fisik maupun psikis pada anak sebagai korban," ujar Bintang.
Bintang menyampaikan jika dalam penyelidikan didapatkan pelaku memenuhi unsur pidana persetubuhan yang dilakukan orang tua kandung, maka penyidik perlu cermat mendalami kasus ini untuk menetapkan dasar hukum yang tepat.
Menurut dia, pelaku dapat diancam sampai hukuman maksimal 20 tahun penjara dan jika memenuhi unsur pemberat lainnya, maka dapat diberikan pidana tambahan, tindakan dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Bintang bertemu dengan pelaku yang merupakan ayah kandung korban. Pelaku menyatakan menyesal dan meminta maaf kepada masyarakat atas tindakan yang telah dilakukan dan bersedia menerima hukuman atas perbuatannya.
Sebelumnya terungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan 11 tahun yang dilakukan ayah kandungnya. Perbuatan bejat pelaku diduga telah berlangsung sejak 2021, namun baru terungkap pada Februari 2022 setelah perbuatan pelaku diketahui ibu korban yang juga istri tersangka. [Antara]
Berita Terkait
-
Minyak Goreng 10.000 Liter Dialokasikan Bulog untuk Kota Depok, Disperdagin: Warga Bisa Beli Seharga Rp 14.000
-
Viral Pria Berkostum Robocop Ditangkap Satpol PP, Ternyata Gara-gara Ini
-
Secara Khusus Terbang ke Pangandaran, Mensos Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual
-
Datangi Anak Korban Kekerasan Seksual di Pangandaran, Mensos Risma Beri Bantuan Laptop dan Uang Rp 10 Juta
-
Korban Bisa jadi Tersangka UU ITE, Rieke PDIP: RUU TPKS Harus Jangkau Media Sosial yang jadi Senjata Pelaku
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Korban Pencurian Syok, Uang Rp50 Juta Barang Bukti di Kejaksaan Tak Bisa Diambil
-
Bogor Kuatkan Pendidikan Karakter, Gerakan Seribu Kata Positif Masuk Sistem Pembelajaran
-
80 Tahun Kemerdekaan: Refleksi dan Proyeksi untuk Indonesia yang Lebih Sejahtera
-
DPRD Kota Bogor Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS 2026 di Tingkat Komisi
-
Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Kota Bogor Dorong Kebangkitan Industri Kreatif