Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 04 Maret 2022 | 18:50 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (Suara.com/Yasir)

Penadah mengerti sepeda motor ini tidak memiliki surat-surat sehingga dikategorikan kejahatan. "Menadah hasil kejahatan ini bisa dipidana," ujarnya.

Atas perbuatannya, DS dan BMF telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara

Sedangkan tersangka Y dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. [Antara]

Baca Juga: Dua Pemuda di Kukar Bobol Rumah Anggota Korps Wanita TNI-AD, Akui Hanya Suruh Buka Selimut dan Ambil Uang

Load More