SuaraBogor.id - Aturan baru syarat anak-anak masuk mal di Depok. Kebijakan tersebut dilakukan menyusul diterapkannya Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor : 443/150/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 COVID-19 di Kota Depok.
Kini Kota Depok masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen.
"Untuk anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Jumat.
Tempat bermain anak dan tempat hiburan lain yang berada di dalam pusat perdagangan, perbelanjaan serta mal dapat dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk.
Baca Juga: Berlaku Hari Ini, Simak Perubahan Jam Operasional MRT Jakarta
Lalu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali, tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Selanjutnya, kata Idris supermarket, hypermarket, midi market, mini market, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Lalu, untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hanya pengunjung dengan kategori hijau pada apikasi tersebut yang boleh masuk, kecuali, tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Berikutnya, pasar rakyat yang menjual kebutuhan non sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan lain yang sejenis, diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat.
Ketentuan lainnya kata Idris kegiatan makan dan minum di tempat umum juga terdapat pembatasan yang diberlakukan. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima dan lapak jajanan sejenis diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Begitu juga dengan restoran atau rumah makan dan kafe yang berada di dalam gedung atau area terbuka, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan atau mal buka hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Lalu waktu makan maksimal 60 menit. Serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi hanya pengunjung dengan kategori hijau pada aplikasi tersebut yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Untuk restoran atau rumah makan dan kafe yang mulai buka pada malam hari dapat beroperasi dari pukul 18.00 hingga 00.00 WIB. Namun dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Untuk waktu makan maksimal 60 menit serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi hanya pengunjung dengan kategori hijau pada aplikasi tersebut yang boleh masuk. Kecuali, tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. (Antara)
Berita Terkait
-
Penangkapan Berujung Ricuh, Ini Kronologi 3 Mobil Polisi Dibakar Massa di Pondok Ranggon
-
Andre Onana Hobi Blunder: Gegara Sarung Tangan dari Mal Depok?
-
Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Depok Minta Maaf, Buntut Bolehkan Mobil Dinas untuk Mudik
-
Rumah Hindati Warga Depok Dibobol Maling saat Ditinggal Salat Ied, Motor Scoopy hingga HP Lenyap
-
Liburan Hemat Tapi Seru di Depok: 10 Kolam Renang Keren Mulai Rp15.000
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Detik-Detik Mobil Tertabrak KRL di Bogor
-
Sinergi BRI dan Usaha Lokal Dorong Ekspor Perhiasan Batu Alam Indonesia
-
Berkah Malam Jumat, 9 Amalan Dahsyat Raih Pahala Berlipat
-
Kronologi Tabrakan Beruntun di Cianjur: Elf Oleng Hantam 5 Kendaraan
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Alfamart Tebar Promo Gila-gilaan di Weekdays