SuaraBogor.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat aset jaminan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di kawasan Kota Bogor, Jawa Barat.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, ketiga tersangka ini adalah satu orang mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) satu orang mantan pegawai di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, dan satu orang lainnya adalah seorang makelar tanah.
“BLBI sudah ada tersangka yang (aset) di Bogor Kota, tersangka kalau enggak salah tiga orang,” kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, mengutip dari Antara.
Andi menerangkan penanganan perkara pemalsuan aset BLBI ini ada di tiga lokasi, yakni di Kota Bogor, kemudian di Jasinga, Kabupaten Bogor, dan di Karawaci, Tangerang.
Penyidikan pemalsuan aset BLBI di Kota Bogor yang ditangani oleh Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka, sedangkan yang di Karawaci masih dalam penyidikan.
Ia menjelaskan peran tiga tersangka, yakni mantan pegawai BPN dan mantan pegawai DJKN melibatkan makelar melakukan pemalsuan surat-surat sehingga objek yang berperkara beralih kepemilikan.
“Kalau (perkara) yang di Bogor itu modusnya pemalsuan, di depannya pemalsuan sehingga berpindah hak. Kalau yang di Tamansari Karawaci penggelapan tanah Pasal 385 KUHP,” ujarnya.
Pengusutan kasus ini diawali oleh laporan yang dibuat oleh DJKN Kementerian Keuangan yang menduga adanya pengalihan aset BLBI bermasalah.
Kementerian Keuangan melaporkan perkara tersebut atas dugaan penyerobotan hingga penggelapan.
Baca Juga: Palsukan Aset BLBI di Bogor, Bareskrim Tetapkan Eks Pegawai BPN hingga Makelar Tanah Tersangka
Dalam hal ini, pemerintah sebelumnya sempat menyita 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi (m2) terkait penagihan utang BLBI. Salah satu aset obligor yang disita ialah tanah milik Lippo Karawaci di Banten pada Jumat (27/8).
PT Lippo Karawaci Tbk membantah bahwa pemerintah menyita tanah seluas 25 hektare (Ha) terkait kasus BLBI. Menurutnya, tanah tersebut sudah dikuasai oleh negara secara hukum sejak 2001 sehingga, menurut Lippo tanah itu bukan milik perusahaannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Kabupaten Bogor Jadi Kantong Kemiskinan Terbesar Se-Indonesia, Padahal Rumah Prabowo dan SBY
-
Warga Bogor Siap-Siap! RPH Kabupaten Bogor Naik Kelas, Jadi yang Pertama Berstandar Halal Penuh
-
Mimpi ke Tanah Suci Tertunda! Ribuan Jemaah Haji Bogor Batal Berangkat 2026
-
Merasa Diganggu Terus-Menerus, Penjual Pecel Lele di Cileungsi Lampiaskan Dendam ke Anggota Ormas
-
Waspada! Kabupaten Bogor Juara 1 Daerah Paling Rawan Bencana se-Jawa Barat