SuaraBogor.id - Kota dan Kabupaten Bogor serta Kota Depok berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, masuk wilayah dengan PPKM level 2.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 4 April 2022,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Dari Inmendagri Nomor 18 ini, sudah tidak ada kabupaten (kab)/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4, sebanyak 39 kab/kota menerapkan PPKM Level 3, 83 kab/kota Level 2, serta 6 kab/kota Level 1.
Berikut sejumlah daerah yang masuk ke dalam wilayah PPKM Level 2 di Jawa dan Bali:
DKI Jakarta di Kab Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten di Kota Tangerang, Kab Tangerang, Kab Serang, Kab Lebak, dan Kota Tangerang Selatan.
Jawa Barat di Kab Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kab Tasikmalaya, Kab Sukabumi, Kab Purwakarta, Kab Majalengka, Kota Depok, Kab Karawang, Kab Indramayu, Kab Cirebon, Kab Cianjur, Kab Ciamis, Kab Bogor, Kab Bekasi, Kab Subang, dan Kab Garut.
Kemudian di Jawa Tengah adalah Kab Tegal, Kab Rembang, Kab Purbalingga, Kab Pati, Kab Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kab Kendal, Kab Kebumen, Kab Cilacap, Kab Banyumas, Kab Semarang, Kab Pekalongan, Kab Jepara, Kab Grobogan, Kab Brebes, Kab Blora, dan Kab Demak.
Selanjutnya Jawa Timur yaitu di Kab Tulungagung, Kab Trenggalek, Kab Situbondo, Kab Sidoarjo, Kab Ponorogo, Kab Pacitan, Kab Ngawi, Kab Magetan, Kab Madiun, Kota Malang, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kab Kediri, Kab Bondowoso, Kab Blitar, Kab Banyuwangi, Kab Sumenep, Kab Sampang, Kab Probolinggo, Kab Pasuruan, Kab Malang, Kota Pasuruan, Kab Jember, Kab Gresik, dan Kab Bojonegoro.
Baca Juga: Jakarta Masih Terapkan PPKM Level 2, Wagub DKI: Pemerintah Pertimbangkan Daerah Penyangga
Terakhir di Bali adalah Kab Jembrana, Kab Bangli, Kab Karangasem, Kab Badung, Kab Gianyar, Kab Klungkung, Kab Tabanan, Kab Buleleng, dan Kota Denpasar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Kiosnya Diratakan Alat Berat, Pedagang Puncak Pass Bingung Cari Tempat Jualan Baru
-
Beras 5 Kg Cuma Rp54 Ribu, Warga Bogor Rela Antre Sejak Pagi di Stadion Pakansari
-
BRI Jalankan Buyback Saham, CAR Tetap Kuat di Level 22,86%
-
Listrik Jabodetabek Padam Bergilir
-
Wajib Tahu! Ini Tarif Resmi Tiket Masuk Kebun Raya Cibodas Sesuai PP Terbaru