SuaraBogor.id - Kota dan Kabupaten Bogor serta Kota Depok berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, masuk wilayah dengan PPKM level 2.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 4 April 2022,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Dari Inmendagri Nomor 18 ini, sudah tidak ada kabupaten (kab)/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4, sebanyak 39 kab/kota menerapkan PPKM Level 3, 83 kab/kota Level 2, serta 6 kab/kota Level 1.
Berikut sejumlah daerah yang masuk ke dalam wilayah PPKM Level 2 di Jawa dan Bali:
DKI Jakarta di Kab Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten di Kota Tangerang, Kab Tangerang, Kab Serang, Kab Lebak, dan Kota Tangerang Selatan.
Jawa Barat di Kab Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kab Tasikmalaya, Kab Sukabumi, Kab Purwakarta, Kab Majalengka, Kota Depok, Kab Karawang, Kab Indramayu, Kab Cirebon, Kab Cianjur, Kab Ciamis, Kab Bogor, Kab Bekasi, Kab Subang, dan Kab Garut.
Kemudian di Jawa Tengah adalah Kab Tegal, Kab Rembang, Kab Purbalingga, Kab Pati, Kab Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kab Kendal, Kab Kebumen, Kab Cilacap, Kab Banyumas, Kab Semarang, Kab Pekalongan, Kab Jepara, Kab Grobogan, Kab Brebes, Kab Blora, dan Kab Demak.
Selanjutnya Jawa Timur yaitu di Kab Tulungagung, Kab Trenggalek, Kab Situbondo, Kab Sidoarjo, Kab Ponorogo, Kab Pacitan, Kab Ngawi, Kab Magetan, Kab Madiun, Kota Malang, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kab Kediri, Kab Bondowoso, Kab Blitar, Kab Banyuwangi, Kab Sumenep, Kab Sampang, Kab Probolinggo, Kab Pasuruan, Kab Malang, Kota Pasuruan, Kab Jember, Kab Gresik, dan Kab Bojonegoro.
Baca Juga: Jakarta Masih Terapkan PPKM Level 2, Wagub DKI: Pemerintah Pertimbangkan Daerah Penyangga
Terakhir di Bali adalah Kab Jembrana, Kab Bangli, Kab Karangasem, Kab Badung, Kab Gianyar, Kab Klungkung, Kab Tabanan, Kab Buleleng, dan Kota Denpasar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Bukan Hanya Banjir dan Longsor, Bogor Dihantam Bencana Ganda: Pipa PDAM Ikut Bocor, Air Meluap
-
5 Hal Penting Kenaikan Debit Air Bendung Katulampa Setelah Hujan Deras Puncak
-
Siaga 3! Jakarta Dalam 'Jendela' 9 Jam: Debit Air Katulampa Meroket Setelah Hujan Deras di Puncak
-
5 Fakta Krusial Kasus Kades Cikuda Parung Panjang, Nasib Jabatan di Ujung Tanduk
-
Sadis! Dibacok Kelompok Misterius di Kandang Roda Cibinong, Pemuda IR Kritis di Ruang Operasi