SuaraBogor.id - Sebentar lagi tersangka kasus berita bohong Habib Bahar bin Smith akan melakukan persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar mengatakan, bahwa pihaknya sudah siap menghadapi persidangan tersebut.
Rencananya, sidang dengan terdakwa Habib Bahar bakal digelar pada Selasa, 29 Maret 2022.
"Insyaalah siap untuk melawan kezaliman dan tegakkan kebenaran," kata Aziz mengutip dari Warta Ekonomi -jaringan Suara.com, Senin (28/3/2022).
Baca Juga: Ditanya Mengapa Indonesia Tak Bisa Kaya, Habib Bahar Beri Alasan Menohok
Lulusan Hukum Universitas Pancasila itu menyebutkan ada puluhan pengacara yang bakal membela Habib Bahar di persidangan.
"Ada kurang lebih 20," kata Apria kelahiran Jakarta, 7 Januari 1983, itu.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung telah melimpahkan berkas perkara Habib Bahar Smith ke PN Bandung, Senin (21/3).
Selain itu, tim JPU Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung juga melimpahkan berkas perkara atas nama Tatan Rustandi, pengunggah pertama rekaman video di Youtube.
Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dalam ceramahnya di wilayah Bandung Raya. Selain Bahar, polisi juga menetapkan Tatang Rustandi atau TR sebagai tersangka.
Baca Juga: Disindir Jemaahnya Saat Ngaji, Habib Bahar: Yang Buruk-buruk dari Ana Jangan Diikutin
Dalam perkara ini, Habib Bahar Smith diduga melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 Ayat 1 Angka 1E KUHP.
Berita Terkait
-
RUU KUHAP Usulkan Larangan Liputan Langsung Sidang: Ancaman Bagi Kebebasan Pers!
-
Soal Larangan Siaran Live Pengadilan di RKUHAP, Komisi III akan Undang Para Pemred Media Massa
-
Beda Komentar Tokoh NU dan Habib Bahar bin Smith soal Gaya Ceramah Gus Miftah
-
Habib Bahar bin Smith Komentari Cara Dakwah Gus Miftah: Nggak Menyalahkan...
-
Ini 2 Hoaks Besar yang Kerap Menerpa Freeport Indonesia
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Kemarin Puncak Lumpuh Total! Macet Parah dari Gadog Sampai Cibodas
-
Ajak Warga Berlibur di Bogor, Rudy Susmanto Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Wisatawan
-
Dilarang Berenang, Dua Wisatawan Bandung Tetap Nekat, Akhirnya Terseret Ombak Pantai Jayanti Cianjur
-
Sejarah Bogor dalam Lensa! Pameran Foto PFI Bogor Meriahkan Open House Bupati
-
Geram ke Kades Klapanuggal, Dedi Mulyadi: Kepala Desa Peminta THR Lebih Parah dari Preman