Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 01 April 2022 | 17:26 WIB
Ilustrasi prostitusi online. [Istimewa]

“Saat ini kita tetapkan mereka sebagai korban dan saksi,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut ke 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka di kanakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Kontributor : Devina Maranti

Baca Juga: Ada Stiker dan Filter Ramadhan dari Snapchat

Load More