Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 05 April 2022 | 16:42 WIB
ILUSTRASI - Umat Islam membayar zakat fitrah kepada amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (5/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBogor.id - Besaran zakat fitrah di Kota Depok, Jawa Barat naik dari Rp 37.500 pada tahun 2021 menjadi Rp 45 ribu pada tahun ini.

Penetapan itu dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor: 01/SEd/A/003/2022 tentang Pelaksanaan Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan lainnya (DSKL) bulan Ramadhan 1443 Hijriah.

"Nilai Zakat Fitrah senilai 2,5 Kg atau 3,5 Liter beras atau makanan pokok per jiwa setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa," ujar Ketua Baznas Kota Depok, Encep Hidayat, di Depok, Selasa.

Baca Juga: Banjir Pesanan selama Bulan Suci Ramadhan, Perajin Kolang Kaling Panen Berkah

Ketetapan nilai zakat fitrah dan fidyah ini telah ditentukan oleh BAZNAS RI untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Yakni melalui Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2022.

Sementara untuk nilai fidyah senilai Rp50.000 per hari. Encep mengatakan, nilai zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan sebesar Rp 7.500 dari tahun sebelumnya.

"Tahun sebelumnya Rp 37.500, kini Rp 45.000 ribu," jelasnya.

Dengan ditetapkan besaran nilai zakat fitrah ini, Encep berharap bisa jadi panduan bagi masyarakat Kota Depok. Pihaknya pun akan segera melakukan sosialisasi terkait perubahan tersebut.

"Tentu kami akan melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui terjadinya perubahan," ujarnya.

Baca Juga: Berapa Rupiah Bayar Zakat Fitrah Tahun 2022? Di Depok Rp 45 Ribu

Load More