SuaraBogor.id - Seorang pria warga Kabupaten Sukabumi yang ditangkap warga Kota Sukabumi terkait dugaan pencurian sepeda gunung, akhirnya dibebaskan karena dimaafkan pelapor, kemudian diberi pekerjaan sementara oleh polisi.
"Dari hasil mediasi pelapor atau pemilik sepeda bernama Agus Mislahudin memilih memaafkan tersangka Irwan dan menyelesaikan kasus ini melalui jalur kekeluargaan," kata Kapolsek Lembursitu AKP Dedi Suryadi di Sukabumi
Menurut Dedi, hal itu sesuai dengan keadilan restoratif terhadap laporan dugaan tindak pidana ringan ini.
Oleh karena itu, kepolisian membebaskan Irwan (warga Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi) meski pihaknya tetap memantau yang bersangkutan.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, tersangka nekat mencuri karena putus asa akibat himpitan ekonomi dan untuk memenuhi hidup sehari-harinya.
Atas dasar itulah, pihaknya mengusulkan untuk penyelesaian secara kekeluargaan.
Dalam penanganan kasus ini, polisi maupun pihak lainnya tidak ada yang melakukan intervensi, baik kepada korban maupun terlapor.
Ia mengatakan bahwa pihaknya hanya memberikan gagasan. Selanjutnya untuk keputusan, diserahkan kepada pelapor.
Setelah korban mengambil keputusan untuk memaafkannya dan melengkapi berbagai kelengkapan administrasi penyidik, pelapor juga mencabut laporannya. Bahkan, Agus pun meminta kepada kepolisian untuk membantu terduga pelaku agar bisa bekerja.
Baca Juga: Residivis Kasus Pencurian di Balikpapan Kembali Diamankan, Curi 2 Stik Biliar dan Uang Rp 200 Ribu
"Atas kebaikan dan permintaan dari pelapor, kami akan memberikan pekerjaan sementara kepada Irwan agar bisa mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari," katanya.
Sementara itu, pelapor Agus Mislahudin mengatakan bahwa pencurian sepeda gunung miliknya tersebut terjadi pada hari Senin (11/4). Pelaku curi sepeda yang diparkirkan dalam kiosnya yang berada di sebelah masjid.
Warga pun berhasil menangkapnya dan sempat geram akan ulah Irwan dan sempat menghakiminya. Akhirnya atas keputusan warga Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi, terlapor dibawa ke Kantor Polsek Lembursitu untuk menjalani hukuman.
Namun, dia merasa kasihan terhadap pelapor. Setelah berkomunikasi dengan pihak kepolisian, dia memutuskan untuk mencabut laporan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
"Sebenarnya saya sudah mengikhlaskan sepeda gunung seharga Rp800 ribu itu. Akan tetapi, warga berhendak untuk menyerahkan kepada pihak kepolisian," katanya.
Ia pun meminta kepada Irwan meskipun sudah bebas agar bisa belajar dari kasusnya itu dan tidak lagi melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Yanuar Arif Wibowo Kecewa soal CCTV Bangunan Mewah Lapas Cibinong: Kurang Ajar
-
'Apartemen' Mewah Lapas Cibinong Ternyata Ilegal, Tak Terdaftar BMN dan Tanpa APBN
-
Pantauan Terkini Lapas Cibinong Jelang Kedatangan DPR RI Pascatemuan Fasilitas Mewah
-
Tak Cuma Dicopot, Bappisus Ancam Bawa Pengelola Sel Mewah Lapas Cibinong ke Ranah Pidana
-
Kades di Bogor Ditangkap, Polisi Bongkar Modus Jual Tanah 4 Hektare Pakai Pemilik Jadi-jadian