SuaraBogor.id - Seorang pria warga Kabupaten Sukabumi yang ditangkap warga Kota Sukabumi terkait dugaan pencurian sepeda gunung, akhirnya dibebaskan karena dimaafkan pelapor, kemudian diberi pekerjaan sementara oleh polisi.
"Dari hasil mediasi pelapor atau pemilik sepeda bernama Agus Mislahudin memilih memaafkan tersangka Irwan dan menyelesaikan kasus ini melalui jalur kekeluargaan," kata Kapolsek Lembursitu AKP Dedi Suryadi di Sukabumi
Menurut Dedi, hal itu sesuai dengan keadilan restoratif terhadap laporan dugaan tindak pidana ringan ini.
Oleh karena itu, kepolisian membebaskan Irwan (warga Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi) meski pihaknya tetap memantau yang bersangkutan.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, tersangka nekat mencuri karena putus asa akibat himpitan ekonomi dan untuk memenuhi hidup sehari-harinya.
Atas dasar itulah, pihaknya mengusulkan untuk penyelesaian secara kekeluargaan.
Dalam penanganan kasus ini, polisi maupun pihak lainnya tidak ada yang melakukan intervensi, baik kepada korban maupun terlapor.
Ia mengatakan bahwa pihaknya hanya memberikan gagasan. Selanjutnya untuk keputusan, diserahkan kepada pelapor.
Setelah korban mengambil keputusan untuk memaafkannya dan melengkapi berbagai kelengkapan administrasi penyidik, pelapor juga mencabut laporannya. Bahkan, Agus pun meminta kepada kepolisian untuk membantu terduga pelaku agar bisa bekerja.
Baca Juga: Residivis Kasus Pencurian di Balikpapan Kembali Diamankan, Curi 2 Stik Biliar dan Uang Rp 200 Ribu
"Atas kebaikan dan permintaan dari pelapor, kami akan memberikan pekerjaan sementara kepada Irwan agar bisa mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari," katanya.
Sementara itu, pelapor Agus Mislahudin mengatakan bahwa pencurian sepeda gunung miliknya tersebut terjadi pada hari Senin (11/4). Pelaku curi sepeda yang diparkirkan dalam kiosnya yang berada di sebelah masjid.
Warga pun berhasil menangkapnya dan sempat geram akan ulah Irwan dan sempat menghakiminya. Akhirnya atas keputusan warga Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi, terlapor dibawa ke Kantor Polsek Lembursitu untuk menjalani hukuman.
Namun, dia merasa kasihan terhadap pelapor. Setelah berkomunikasi dengan pihak kepolisian, dia memutuskan untuk mencabut laporan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
"Sebenarnya saya sudah mengikhlaskan sepeda gunung seharga Rp800 ribu itu. Akan tetapi, warga berhendak untuk menyerahkan kepada pihak kepolisian," katanya.
Ia pun meminta kepada Irwan meskipun sudah bebas agar bisa belajar dari kasusnya itu dan tidak lagi melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Dari Nasi Goreng Kecombrang Hingga Americano Peach, Kuliner Berkelas Hadir di Beanfinity
-
Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun