Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 25 April 2022 | 15:13 WIB
Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta saat menggeledah rumah mafia tanah milik Pertamina di Cianjur [Antara]

Sebab itu, PT Pertamina tidak pernah melaksanakan putusan pengadilan tersebut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp244,6 miliar. Akan tetapi, uang milik PT Pertamina telah disita eksekusi oleh Juru Sita PN Jaktim melalui PN Jakarta Pusat dari rekening bank BRI milik PT Pertamina.

"Padahal, pihak PT Pertamina tidak pernah memberikan ataupun memberitahukan nomor rekening bank BRI tersebut untuk kepentingan sita eksekusi," tutur Ashari. [Antara]

Load More