SuaraBogor.id - Pemerintah Pusat didesak untuk mencabut moratorium pemekaran wilayah atau daerah otonomi baru di wilayah Jawa Barat.
Desakan itu berasal dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar), Oleh Soleh.
Menurut Oleh, pemekaran wilayah baru ini sangat urgen dan perlu lekas diberikan untuk wilayah Jabar. Jika moratorium terus diberlakukab, maka dikatakannya akan terjadi ketimpangan di Kabupaten dan Kota di Jabar.
"Bupati/Wali Kota idealnya hanya melayani 700 ribu-1 juta orang. Tapi yang terjadi di Jabar adalah satu Bupati/Wali Kota melayani 3-6 juta penduduk. Kalau dibandingkan, satu Kabupaten/Kota di Jabar jumlah penduduknya itu melebihi satu daerah yang berada di luar Jawa," ujar Oleh, Senin (25/4/2022).
Kata Oleh, pamareter pembangunan yang dilaksanakan pada hari ini basisnya adalah hal yang sama dengan daerah lain.
Mestinya, lanjut dia, variabel jumlah penduduk perlu diperhatikan. Karena dengan begitu, hal tersebut dirasakannya bisa sangat jomplang.
Oleh memberikan contoh, Dana Desa misalnya, di Jabar ada 27 Kabupaten/Kota dengan penduduknya 50 juta, di Jateng ada Kabupaten/Kota kurang lebih 35 kabupaten dan kota, penduduknya hanya 28 juta. Maka, Jabar ketinggalan sekira Rp 2-5 triliyun.
Baca Juga: Tinjau Jalur Selatan Jabar, Wakapolri Sebut Mudik Lebih Awal Terasa di Garut
"Oleh karena itu tidak boleh terus menerus dibiarkan, karena pada dasarnya adalah pembangunan yang kita laksanakan itu bukan majunya bukan canggihnya, tetapi bagaimana hak-hak dasar masyarakat terlayani dengan baik," ungkapnya.
Tak hanya itu, akibat tidak meratanya pembangunan, Oleh merasakan bahwa pembagian formulasi soal pola asuh bagi masyarakat tidakberjalan dengan baik, karena fasilitasnya pun tidak ideal dengan jumlah penduduk yang harus dilayani.
"Pelayanan dasar seperti kesehatan. Satu kecamatan di Jawa Barat mengurusi lebih dari satu juta orang, Provinsi lain RSUD tipe D hanya melayani 100 atau 200 orang. Pemekaran sangat diperlukan," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang didapatkannya, Pemprov Jabar telah mengusulkan 16 pemekaran Kabupaten dan Kota.
Namun, dari jumlah itu baru sebanyak sembilan daerah dikatakan Oleh, telah masuk daftar Biro Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri.
"Katanya di atas 20 daerah yang sudah memenuhi persyaratan, kemudian disepakati antara eksekutif dan legislatif itu baru enam, besok tanggal 28 itu tiga menyusul," katanya.
Apabila dalam beberapa tahun ke depan moratorium masih belum bisa dicabut juga, menurut Oleh, Pemerintah Pusat harus memberikan dukungan baik dari sisi regulasi maupun dari sisi budgeting pada wilayah Jabar.
"Salah satu contoh hak-hak dasar, belum ada Hasan Sadikin-Hasan Sadikin lain sebagai rumah sakit rujukan Nasional. Kalau penduduk Jabar ada 50 juta, maka bikinlah minimal 10 rumah sakit tipe Hasan Sadikin di wilayah Jabar," tutupnya.
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Lantik Pejabat Pemprov Jabar di Kolong Tol Cileunyi, Tuai Pro dan Kontra
-
Viral Lagi! Dedi Mulyadi Mencak-mencak saat Ribut Mulut dengan Sopir Truk: Anda Punya Mata Gak?
-
Tanah Longsor di Tasikmalaya, Tim SAR Cari 2 Warga yang Tertimbun
-
Adu Kekayaan Dedi Mulyadi vs Muhammad Farhan, Siapa Lebih Kaya?
-
Goodbye Jawa Barat? 5 Provinsi Baru Siap Lahir, Kota Bandung dan Bekasi Bakal Pindah 'Rumah'
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Jangan Ketinggalan! DANA Kaget Terbaru Nongol Malam Ini, Pengguna DANA Bogor Bisa Langsung Klaim
-
Cerita di Balik SPMB Bogor
-
Liburan Seru di Sentul Bogor, Ini Dia 5 Destinasi Ramah Keluarga yang Tak Boleh Dilewatkan
-
Program Makan Bergizi Gratis, Ini Strategi Rudy Susmanto Sediakan Ratusan Dapur Khusus di Bogor
-
Cara Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Raih Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu