Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Kamis, 19 Mei 2022 | 13:14 WIB
Polisi saat melakukan olah TKP tempat warga membakar pakaian NN, perempuan yang terciduk melakukan poliandri. [Suara.com/Fauzi Noviandi]

Menurutnya, dalam penyelesaian musyawarah tersebut, telah mencapai kesepatakan damai. Dan UA suami kedua dari NN bersedia untuk memberikan uang ganti rugi kepada TS suami pertama NN sebesar Rp 10 juta.

"Uang ganti rugi tersebut nantinya, akan dibayarkan dengan cara dicicil dalam waktu selama satu bulan," ucapnya.

Load More