Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 23 Mei 2022 | 17:59 WIB
Kepala Desa Kabandungan Asep Saefudin masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin (23/5/2022). Asep menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi keuangan desa tahun anggaran 2019-2020. [Sukabumiupdate.com]

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menjerat Asep dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun.

Load More