SuaraBogor.id - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cianjur menyebutkan belum menerima permohonan cerai TS (42) suami sah dari NN (28) wanita yang melakukan poliandri.
Humas PA Kabupaten Cianjur Mumu Mukmin Mukstasidin mengatakan berdasarkan data yang ada didalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) belum ada permohonan atau gugatan cerai dari TS.
"Terakhir saya cek pada Jumat (20/5/2022) kemarin belum ada, bahkan hingga kini di dalam SIPP kami juga belum ada permohonan cerai atau gugutan," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (24/5/2022).
Namun, kata Mumu, apabila saudara TS ingin melepas pernikahanya dengan istri sahnya, ia harus tetap mengajukan permohonan cerai talak ke PA.
"Karena talak bila dikeluar di luar pengadilan tidak mempunyai kekuatan hukum sama dengan pernikahan liar. Jadi tetap bila ingin cerai harus mengajukan kepada kami," ucapnya.
Selain itu ia menjelaskan, poliandri tidak dikenal dalam sistem perundang-undangan, dan tidak ada solusi untuk poliandri, yang ada hanya poligami.
"Di dalam syariat islam, yang diperblehkan itu suami beristri lebih dari satu, tapi untuk perempuan tidak ada, karena untuk menjaga kesucian nasab. Itulah salah satu hikmahnya poliandri dalam islam," ucapnya.
Sebelumnya, TS (49) suami sah NN (28) wanita muda yang memiliki dua orang istri mengaku telah mengikhlaskan perbuatan istrinya tersebut. Namun telah melakukan talak tiga.
Hampir selama 13 tahun TS dan NN menjalini pernikahanya sudah selama 13 tahun dan memiliki dua orang anak.
Baca Juga: Kasus Perceraian Tinggi, Hingga Mei 2022 Ada 743 Janda Baru di Balikpapan
Ia mengaku, telah mengikhlaskan takdir cinta yang menimpanya, karena istri yang telah dinikahinya selama 13 tahun itu malah menjalin hubungan dengan pria lain.
"Secara manusiawi yang tentu saya marah, tapikan jika sudah jalannya seperti ini saya telah mengikhlasnya," katanya.
Ia mengatakan, semenjak diketahui istrinya tersebut menjalin hubungan dengan pria lain, ia langsung menjatuhkan talak tiga kepada istrinya. Bakhan kedua anak dari hasil pernikahannya diserahkan kepada istrinya.
"Semenjak itu juga saya langsung ceraikanya, dan talak tiga. Anak ikut ibunya, diikhlaskan saja karena kan ibunya," ucapnya.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Kasus Perceraian Tinggi, Hingga Mei 2022 Ada 743 Janda Baru di Balikpapan
-
Viral Wanita Katahuan Miliki 2 Suami, Begini Hukum Poliandri di Indonesia
-
Satu Peternakan Sapi di Cianjur Dilockdown, Diduga Akibat Tiga Ekor Sapi Terpapar PMK
-
Viral! Pria Pakai Sepeda Motor Plat Merah Curi Helm di Kantor Pengadilan Agama Brebes Terekam CCTV
-
Terpopuler: Wanita Poliandri di Cianjur Ngaku Janda, Nikita Mirzani Bongkar Alasan John Hopkins Mau Mualaf
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Setara Sekolah Swasta Mahal Tapi Gratis, Pemkab Bogor Dongkrak Kapasitas Sekolah Rakyat Jasinga
-
Hitung Kebutuhan Warga Sejak Lahir, Kemendukbangga Luncurkan Peta Jalan Kependudukan Presisi
-
Suhu Panas Picu Lonjakan Api, Damkar Kabupaten Bogor Ajak Warga Saling Tegur dan Waspada
-
Jadwal One Way Puncak Bogor Hari Ini, Minggu 12 Juli 2026: Ganjil Genap Ditiadakan
-
Seret Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus FA, Kasus Korupsi Batu Bara Hubungkan PLN Hingga Asabri