SuaraBogor.id - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cianjur menyebutkan belum menerima permohonan cerai TS (42) suami sah dari NN (28) wanita yang melakukan poliandri.
Humas PA Kabupaten Cianjur Mumu Mukmin Mukstasidin mengatakan berdasarkan data yang ada didalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) belum ada permohonan atau gugatan cerai dari TS.
"Terakhir saya cek pada Jumat (20/5/2022) kemarin belum ada, bahkan hingga kini di dalam SIPP kami juga belum ada permohonan cerai atau gugutan," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (24/5/2022).
Namun, kata Mumu, apabila saudara TS ingin melepas pernikahanya dengan istri sahnya, ia harus tetap mengajukan permohonan cerai talak ke PA.
"Karena talak bila dikeluar di luar pengadilan tidak mempunyai kekuatan hukum sama dengan pernikahan liar. Jadi tetap bila ingin cerai harus mengajukan kepada kami," ucapnya.
Selain itu ia menjelaskan, poliandri tidak dikenal dalam sistem perundang-undangan, dan tidak ada solusi untuk poliandri, yang ada hanya poligami.
"Di dalam syariat islam, yang diperblehkan itu suami beristri lebih dari satu, tapi untuk perempuan tidak ada, karena untuk menjaga kesucian nasab. Itulah salah satu hikmahnya poliandri dalam islam," ucapnya.
Sebelumnya, TS (49) suami sah NN (28) wanita muda yang memiliki dua orang istri mengaku telah mengikhlaskan perbuatan istrinya tersebut. Namun telah melakukan talak tiga.
Hampir selama 13 tahun TS dan NN menjalini pernikahanya sudah selama 13 tahun dan memiliki dua orang anak.
Baca Juga: Kasus Perceraian Tinggi, Hingga Mei 2022 Ada 743 Janda Baru di Balikpapan
Ia mengaku, telah mengikhlaskan takdir cinta yang menimpanya, karena istri yang telah dinikahinya selama 13 tahun itu malah menjalin hubungan dengan pria lain.
"Secara manusiawi yang tentu saya marah, tapikan jika sudah jalannya seperti ini saya telah mengikhlasnya," katanya.
Ia mengatakan, semenjak diketahui istrinya tersebut menjalin hubungan dengan pria lain, ia langsung menjatuhkan talak tiga kepada istrinya. Bakhan kedua anak dari hasil pernikahannya diserahkan kepada istrinya.
"Semenjak itu juga saya langsung ceraikanya, dan talak tiga. Anak ikut ibunya, diikhlaskan saja karena kan ibunya," ucapnya.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Kasus Perceraian Tinggi, Hingga Mei 2022 Ada 743 Janda Baru di Balikpapan
-
Viral Wanita Katahuan Miliki 2 Suami, Begini Hukum Poliandri di Indonesia
-
Satu Peternakan Sapi di Cianjur Dilockdown, Diduga Akibat Tiga Ekor Sapi Terpapar PMK
-
Viral! Pria Pakai Sepeda Motor Plat Merah Curi Helm di Kantor Pengadilan Agama Brebes Terekam CCTV
-
Terpopuler: Wanita Poliandri di Cianjur Ngaku Janda, Nikita Mirzani Bongkar Alasan John Hopkins Mau Mualaf
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Saung Batu Penganten Bogor! Destinasi Wisata Alam Cocok untuk Family Gathering, Wajib Dicoba Gen Z
-
Misteri Pembobolan Rumah Kosong di Bogor Raya, Jejak Pelaku Brankas Ratusan Juta Terendus
-
Mengejutkan! Menkeu Purbaya Ancam Bubarkan Satgas BLBI, Sebut Bikin Ribut, Hasil Nol
-
Bukan Hanya Bogor, 3.000 Desa Terjebak dalam Hutan, Mendes PDT Cari Solusi Darurat
-
Mimpi Besar Bilqis, Insinyur Sipil Lulusan Munchen yang Bertekad Ratakan Sekolah di Pelosok Negeri