SuaraBogor.id - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cianjur menyebutkan belum menerima permohonan cerai TS (42) suami sah dari NN (28) wanita yang melakukan poliandri.
Humas PA Kabupaten Cianjur Mumu Mukmin Mukstasidin mengatakan berdasarkan data yang ada didalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) belum ada permohonan atau gugatan cerai dari TS.
"Terakhir saya cek pada Jumat (20/5/2022) kemarin belum ada, bahkan hingga kini di dalam SIPP kami juga belum ada permohonan cerai atau gugutan," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (24/5/2022).
Namun, kata Mumu, apabila saudara TS ingin melepas pernikahanya dengan istri sahnya, ia harus tetap mengajukan permohonan cerai talak ke PA.
"Karena talak bila dikeluar di luar pengadilan tidak mempunyai kekuatan hukum sama dengan pernikahan liar. Jadi tetap bila ingin cerai harus mengajukan kepada kami," ucapnya.
Selain itu ia menjelaskan, poliandri tidak dikenal dalam sistem perundang-undangan, dan tidak ada solusi untuk poliandri, yang ada hanya poligami.
"Di dalam syariat islam, yang diperblehkan itu suami beristri lebih dari satu, tapi untuk perempuan tidak ada, karena untuk menjaga kesucian nasab. Itulah salah satu hikmahnya poliandri dalam islam," ucapnya.
Sebelumnya, TS (49) suami sah NN (28) wanita muda yang memiliki dua orang istri mengaku telah mengikhlaskan perbuatan istrinya tersebut. Namun telah melakukan talak tiga.
Hampir selama 13 tahun TS dan NN menjalini pernikahanya sudah selama 13 tahun dan memiliki dua orang anak.
Baca Juga: Kasus Perceraian Tinggi, Hingga Mei 2022 Ada 743 Janda Baru di Balikpapan
Ia mengaku, telah mengikhlaskan takdir cinta yang menimpanya, karena istri yang telah dinikahinya selama 13 tahun itu malah menjalin hubungan dengan pria lain.
"Secara manusiawi yang tentu saya marah, tapikan jika sudah jalannya seperti ini saya telah mengikhlasnya," katanya.
Ia mengatakan, semenjak diketahui istrinya tersebut menjalin hubungan dengan pria lain, ia langsung menjatuhkan talak tiga kepada istrinya. Bakhan kedua anak dari hasil pernikahannya diserahkan kepada istrinya.
"Semenjak itu juga saya langsung ceraikanya, dan talak tiga. Anak ikut ibunya, diikhlaskan saja karena kan ibunya," ucapnya.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Kasus Perceraian Tinggi, Hingga Mei 2022 Ada 743 Janda Baru di Balikpapan
-
Viral Wanita Katahuan Miliki 2 Suami, Begini Hukum Poliandri di Indonesia
-
Satu Peternakan Sapi di Cianjur Dilockdown, Diduga Akibat Tiga Ekor Sapi Terpapar PMK
-
Viral! Pria Pakai Sepeda Motor Plat Merah Curi Helm di Kantor Pengadilan Agama Brebes Terekam CCTV
-
Terpopuler: Wanita Poliandri di Cianjur Ngaku Janda, Nikita Mirzani Bongkar Alasan John Hopkins Mau Mualaf
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Cileungsi, Pengendara Suzuki Thunder Tewas Usai Diseruduk Dump Truk Hino
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bogor, Depok dan Cianjur Jumat 27 Februari 2026
-
Kabar Gembira! Pemkab Bogor Gelar Pangan Murah di Cibinong, Harga di Bawah Pasar
-
Rudy Susmanto Kembali Rombak 21 Pejabat Kabupaten Bogor, Cek Daftar Lengkapnya
-
Di Tengah Ketidakpastian Global, BRI Mampu Cetak Laba Rp57,132 Triliun