SuaraBogor.id - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cianjur menyebutkan belum menerima permohonan cerai TS (42) suami sah dari NN (28) wanita yang melakukan poliandri.
Humas PA Kabupaten Cianjur Mumu Mukmin Mukstasidin mengatakan berdasarkan data yang ada didalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) belum ada permohonan atau gugatan cerai dari TS.
"Terakhir saya cek pada Jumat (20/5/2022) kemarin belum ada, bahkan hingga kini di dalam SIPP kami juga belum ada permohonan cerai atau gugutan," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (24/5/2022).
Namun, kata Mumu, apabila saudara TS ingin melepas pernikahanya dengan istri sahnya, ia harus tetap mengajukan permohonan cerai talak ke PA.
"Karena talak bila dikeluar di luar pengadilan tidak mempunyai kekuatan hukum sama dengan pernikahan liar. Jadi tetap bila ingin cerai harus mengajukan kepada kami," ucapnya.
Selain itu ia menjelaskan, poliandri tidak dikenal dalam sistem perundang-undangan, dan tidak ada solusi untuk poliandri, yang ada hanya poligami.
"Di dalam syariat islam, yang diperblehkan itu suami beristri lebih dari satu, tapi untuk perempuan tidak ada, karena untuk menjaga kesucian nasab. Itulah salah satu hikmahnya poliandri dalam islam," ucapnya.
Sebelumnya, TS (49) suami sah NN (28) wanita muda yang memiliki dua orang istri mengaku telah mengikhlaskan perbuatan istrinya tersebut. Namun telah melakukan talak tiga.
Hampir selama 13 tahun TS dan NN menjalini pernikahanya sudah selama 13 tahun dan memiliki dua orang anak.
Baca Juga: Kasus Perceraian Tinggi, Hingga Mei 2022 Ada 743 Janda Baru di Balikpapan
Ia mengaku, telah mengikhlaskan takdir cinta yang menimpanya, karena istri yang telah dinikahinya selama 13 tahun itu malah menjalin hubungan dengan pria lain.
"Secara manusiawi yang tentu saya marah, tapikan jika sudah jalannya seperti ini saya telah mengikhlasnya," katanya.
Ia mengatakan, semenjak diketahui istrinya tersebut menjalin hubungan dengan pria lain, ia langsung menjatuhkan talak tiga kepada istrinya. Bakhan kedua anak dari hasil pernikahannya diserahkan kepada istrinya.
"Semenjak itu juga saya langsung ceraikanya, dan talak tiga. Anak ikut ibunya, diikhlaskan saja karena kan ibunya," ucapnya.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Kasus Perceraian Tinggi, Hingga Mei 2022 Ada 743 Janda Baru di Balikpapan
-
Viral Wanita Katahuan Miliki 2 Suami, Begini Hukum Poliandri di Indonesia
-
Satu Peternakan Sapi di Cianjur Dilockdown, Diduga Akibat Tiga Ekor Sapi Terpapar PMK
-
Viral! Pria Pakai Sepeda Motor Plat Merah Curi Helm di Kantor Pengadilan Agama Brebes Terekam CCTV
-
Terpopuler: Wanita Poliandri di Cianjur Ngaku Janda, Nikita Mirzani Bongkar Alasan John Hopkins Mau Mualaf
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Asias Rise and New Labour Migration Opportunities to Russias Tech Hubs
-
4 Kelebihan Sepeda MTB untuk Bapak-Bapak dan Rekomendasi Harga 2025
-
Pria Diduga 'Bank Keliling' Ditemukan Tewas di Gubuk Rumpin, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya
-
Puncak Bogor Segera Punya Jalan Alternatif Baru! Ini Proyek Rudy Susmanto yang Dimulai 2026
-
Berkontribusi Dukung Asta Cita, BRI Terima Penghargaan dari Kementerian IMIPAS