Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 24 Mei 2022 | 13:43 WIB
Sejumlah pakaian NN (28) dibuang dan dibakar warga lantaran geram dengan ulah pelaku yang bersuami dua di Desa Tanjungsari, Cianjur. [Dok. Istimewa]

SuaraBogor.id - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cianjur menyebutkan belum menerima permohonan cerai TS (42) suami sah dari NN (28) wanita yang melakukan poliandri.

Humas PA Kabupaten Cianjur Mumu Mukmin Mukstasidin mengatakan berdasarkan data yang ada didalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) belum ada permohonan atau gugatan cerai dari TS.

"Terakhir saya cek pada Jumat (20/5/2022) kemarin belum ada, bahkan hingga kini di dalam SIPP kami juga belum ada permohonan cerai atau gugutan," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (24/5/2022).

Namun, kata Mumu, apabila saudara TS ingin melepas pernikahanya dengan istri sahnya, ia harus tetap mengajukan permohonan cerai talak ke PA.

Baca Juga: Kasus Perceraian Tinggi, Hingga Mei 2022 Ada 743 Janda Baru di Balikpapan

"Karena talak bila dikeluar di luar pengadilan tidak mempunyai kekuatan hukum sama dengan pernikahan liar. Jadi tetap bila ingin cerai harus mengajukan kepada kami," ucapnya.

Selain itu ia menjelaskan, poliandri tidak dikenal dalam sistem perundang-undangan, dan tidak ada solusi untuk poliandri, yang ada hanya poligami.

"Di dalam syariat islam, yang diperblehkan itu suami beristri lebih dari satu, tapi untuk perempuan tidak ada, karena untuk menjaga kesucian nasab. Itulah salah satu hikmahnya poliandri dalam islam," ucapnya.

Sebelumnya, TS (49) suami sah NN (28) wanita muda yang memiliki dua orang istri mengaku telah mengikhlaskan perbuatan istrinya tersebut. Namun telah melakukan talak tiga.

Hampir selama 13 tahun TS dan NN menjalini pernikahanya sudah selama 13 tahun dan memiliki dua orang anak.

Baca Juga: Viral Wanita Katahuan Miliki 2 Suami, Begini Hukum Poliandri di Indonesia

Ia mengaku, telah mengikhlaskan takdir cinta yang menimpanya, karena istri yang telah dinikahinya selama 13 tahun itu malah menjalin hubungan dengan pria lain.

"Secara manusiawi yang tentu saya marah, tapikan jika sudah jalannya seperti ini saya telah mengikhlasnya," katanya.

Ia mengatakan, semenjak diketahui istrinya tersebut menjalin hubungan dengan pria lain, ia langsung menjatuhkan talak tiga kepada istrinya. Bakhan kedua anak dari hasil pernikahannya diserahkan kepada istrinya.

"Semenjak itu juga saya langsung ceraikanya, dan talak tiga. Anak ikut ibunya, diikhlaskan saja karena kan ibunya," ucapnya.

Kontributor : Fauzi Noviandi

Load More