Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Senin, 30 Mei 2022 | 19:25 WIB
Satpol PP Kabupaten Bogor bongkar bangunan liar di Ciomas (Suara.com/Devina Maranti)

SuaraBogor.id - Sejumlah bangunan liat permanen dan semi permanen di Desa Ciomas Rahayu dan Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor di bongkar oleh petugas Satpol PP Kabupaten Bogor pada hari Senin (30/5/2022).

Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Iman Nagarasid mengatakan target bangunan yang akan dibongkar berjumlah 20 sampai dengan 30 bangunan liar, namun saat ini hanya ada 23 bangunan yang di hancurkan.

“Kalau target sih sebetulnya ada 20-30, tapi yang sekarang kita garuk ada 23 bangunan,” kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Iman Nagarasid pada hari Senin (30/5/2022).

Cecep mengatakan berdasarkan informasi dari warga sekitar yang masuk kedalam sistem laporan, segera menjalankan prosedur yang sudah di tentukan untuk melakukan penertiban.

Baca Juga: Banjir Bandang di Sumedang Bukan Disebabkan Bangunan Liar, Ditjenpptr: Itu karena Curah Hujan dan Longsor Hulu Sungai

“Iya pelanggarannya ada dua. Karena menggunakan aliran air yang ada di bahu jalan, dia juga melanggar garis sepadan jalan," jelasnya.

"Ada aduan dari desa dan pemerintah kecamatan, ya udah kita hajar,”tambahnya.

Saat proses pembongkaran berlangsung Satpol PP meminta Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) untuk turut mengawasi saat pembongkaran berlangsung.

Tidak hanya itu Cecep juga mengatakan pihaknya akan melakukan pantauan lebih lanjut.

"Tetap kita pantau juga," tuturnya.

Baca Juga: Pemkot Malang akan Bongkar Bangunan Liar Penyebab Banjir

Keberlanjutan penertiban bangunan liar nantinya juga akan mengarah ke wilayah lain yang ada di Kabupaten Bogor.

Tempat menjual minuman keras (miras), pedagang kaki lima (PKL), dan tempat hiburan akan ikut ditertibkan.

Load More