Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Senin, 30 Mei 2022 | 19:25 WIB
Satpol PP Kabupaten Bogor bongkar bangunan liar di Ciomas (Suara.com/Devina Maranti)

Tempat menjual minuman keras (miras), pedagang kaki lima (PKL), dan tempat hiburan akan ikut ditertibkan.

Load More