Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 22 Juni 2022 | 19:34 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan. (freepik)

SuaraBogor.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini tengah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pajak Daerah I Badan Keuangan daerah (BKD) Kota Depok, Yuli Puspita Anggraini.

Dia berharap, warga Depok bisa memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan tersebut.

"Program tersebut memberikan diskon pajak kendaraan dan juga penghapusan denda," kata Yuli Puspita, mengutip dari Antara.

Baca Juga: Kabar Buruk! Ridwan Kamil Sebut Kasus Covid-19 di Bogor, Depok, Bekasi dan Bandung Meningkat

Menurut dia, program ini yang menguntungkan dan relaksasi bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

"Beberapa program yang ditawarkan antara lain, bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan bebas Tunggakan PKB tahun ke-5. Selain itu, ada juga diskon yang ditawarkan berupa PKB dan BBNKB I.

Dikatakannya program ini berlaku dari bulan Juli hingga Agustus 2022. Kami akan melakukan sosialisasi sampai ke tingkat kelurahan agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini.

Yuli menyebut, 30 persen dari pendapatan pajak provinsi dikembalikan lagi ke Kota Depok. Untuk itu, pihaknya mendukung penuh program ini karena tidak hanya menguntungkan masyarakat, tetapi juga buat kota setempat.

Ia menilai program ini sama-sama menguntungkan seluruh pihak, sehingga patut untuk didukung. "Masyarakat harus bisa memanfaatkan kesempatan ini," ujarnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Umumkan Kasus COVID-19 Naik di Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor dan Kota Bandung

Load More