Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 22 Juni 2022 | 20:25 WIB
TKP penemuan mayat wanita di Pantai Kalapaconcong yang masih berada di kawasan Pantai Ujungenteng, Kampung Kalapacondong, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Senin (20/6/2022). [Sukabumiupdate.com/Ragil Gilang]

SuaraBogor.id - Pembunuhan dua perempuan di Pantai Ujung Genteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya ditangkap pihak kepolisian Polres Sukabumi.

Pelaku sendiri berinisial SS (51) yang merupakan nelayan di Pantai Ujung Genteng Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah mengatakan, pelaku berhasil diamankan dengan cara tegas oleh pihaknya.

"Kami harus melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka berinisial SS (51) dengan menembak betis kanannya karena saat hendak ditangkap mencoba melarikan diri atau tidak kooperatif," katanya, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga: 11 Nelayan Asal Aceh Timur Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Penyebabnya

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, terduga pelaku pembunuhan dua perempuan berinisial Ad dan As pada Minggu (19/6) di Kecamatan Ciracap ditangkap di salah satu gubuk di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka awalnya mengelak dan tidak mengakui bahwa dirinya merupakan terduga pelaku pembunuhan dua perempuan pada Minggu (19/6) malam.

Bahkan, tindakan SS sangat tidak kooperatif sehingga harus dihadiahi timah panas pada betis kanannya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, papar dia, pria paruh baya ini mengakui membunuh Ad dan As, di mana Ad merupakan teman kencannya, sedangkan As adalah pemilik kafe hiburan malam.

"Dari tangan tersangka, kami menyita sebilah pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa kedua korban. Hingga saat ini SS masih dalam pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya," tambahnya.

Baca Juga: Warganet Terharu, Viral Video Nelayan di Labuan Bajo Jual Ikan Rp 35 Ribu Demi Beli Bensin

Dedy mengatakan SS mengaku menghabisi nyawa Ad dengan cara menusukkan pisau pada punggung korban, sementara As meregang nyawa setelah ditusuk pada bagian perutnya dan ditenggelamkan ke laut sehingga saat ditemukan kondisi jasad Ad berada di pinggir pantai dan jasad As ditemukan nelayan mengambang di laut.

Tersangka SS akan dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 dan atau 365 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. [Antara]

Load More