SuaraBogor.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Secara Daring, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir.
Menurut Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengungkapkan pada akhir 2020, pihaknya banyak menerima audiensi dari tokoh masyarakat yang berharap ada kehadiran pemerintah terhadap fenomena rentenir dan bank keliling yang meresahkan.
"Banyak warga yang mengeluhkan fenomena korban bank keliling, rentenir, dan pinjol. Dengan bunga yang tinggi telah menjerat warga dan menimbulkan masalah sosial, ekonomi, hingga rumah tangga. Salah satunya saat audiensi kepada kami di DPRD. Selain itu, banyak warga juga menyampaikan keluhannya saat reses pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor. Untuk itu, masalah serius ini perlu dicarikan solusi dan DPRD mengusulkan Raperda Usul Prakarsa ini," ujar Atang.
Dijelaskan Atang, pada akhir 2021, raperda ini telah disetujui masuk dalam daftar Propemperda 2022. Ia memastikan bahwa anggota dewan telah bulat bertekad akan meneruskan pembahasan Raperda Usul Prakarsa tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Daring, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir bersama Pemerintah Kota Bogor.
"Selanjutnya kami akan menunggu pandangan dari Pemkot Bogor dan akan segera menindaklanjuti dengan pembentukan pansus untuk pembahasan. Besar harapan kami Raperda Usul Prakarsa ini bisa dibahas secepatnya, karena dampak bank keliling, rentenir, dan pinjol ilegal ini menyebabkan masalah sosial, ekonomi, hingga bubarnya rumah tangga," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Siti Maesaroh menjelaskan terdapat tiga landasan yang mendasari penyusunan Raperda Usul Prakarsa ini, yakni landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis.
"Masyarakat perlu mendapat perlindungan terhadap praktik-praktik pinjaman daring, bank keliling, koperasi liar dan rentenir yang menimbulkan gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat," ujar Siti [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop
-
DPRD Kota Bogor Dorong Optimalisasi PAD dalam Perubahan APBD 2026
-
IPB University dan BRIN Luncurkan Innobridge, Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi
-
KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN
-
Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung