SuaraBogor.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Secara Daring, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir.
Menurut Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengungkapkan pada akhir 2020, pihaknya banyak menerima audiensi dari tokoh masyarakat yang berharap ada kehadiran pemerintah terhadap fenomena rentenir dan bank keliling yang meresahkan.
"Banyak warga yang mengeluhkan fenomena korban bank keliling, rentenir, dan pinjol. Dengan bunga yang tinggi telah menjerat warga dan menimbulkan masalah sosial, ekonomi, hingga rumah tangga. Salah satunya saat audiensi kepada kami di DPRD. Selain itu, banyak warga juga menyampaikan keluhannya saat reses pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor. Untuk itu, masalah serius ini perlu dicarikan solusi dan DPRD mengusulkan Raperda Usul Prakarsa ini," ujar Atang.
Dijelaskan Atang, pada akhir 2021, raperda ini telah disetujui masuk dalam daftar Propemperda 2022. Ia memastikan bahwa anggota dewan telah bulat bertekad akan meneruskan pembahasan Raperda Usul Prakarsa tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Daring, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir bersama Pemerintah Kota Bogor.
Baca Juga: Ancam Sebar Data Nasabah, Lima Karyawan Pinjol Diciduk Polisi
"Selanjutnya kami akan menunggu pandangan dari Pemkot Bogor dan akan segera menindaklanjuti dengan pembentukan pansus untuk pembahasan. Besar harapan kami Raperda Usul Prakarsa ini bisa dibahas secepatnya, karena dampak bank keliling, rentenir, dan pinjol ilegal ini menyebabkan masalah sosial, ekonomi, hingga bubarnya rumah tangga," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Siti Maesaroh menjelaskan terdapat tiga landasan yang mendasari penyusunan Raperda Usul Prakarsa ini, yakni landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis.
"Masyarakat perlu mendapat perlindungan terhadap praktik-praktik pinjaman daring, bank keliling, koperasi liar dan rentenir yang menimbulkan gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat," ujar Siti [ANTARA]
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Mobil Bekas Setara Harga Motor Baru di Bawah 25 Juta, Lengkap Spesifikasi dan Pajaknya
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
Terkini
-
7 Link DANA Gratis Hari Ini, Auto Cuan Bagi yang Tercepat
-
Diduga Terlibat Pencemaran Lingkungan, Sejumlah Perusahaan di Bogor Timur Disegel
-
Bupati Bogor Usulkan Tiga Raperda Prioritas, Demi Kemajuan Daerah dan Pelayanan Terbaik
-
Awas! Banyak Pinjol Ilegal Beroperasi, Berikut Daftar 200 Pinjaman Online Ilegal
-
Langsung Cair! Rp700 Ribu DANA Kaget Siap Diklaim Malam Ini