Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 04 Juli 2022 | 22:56 WIB
Ilustrasi pencabulan santriwati. [Istimewa]

SuaraBogor.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, terkait dugaan pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren, Kota Depok, naik ke tahap penyidikan.

"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik telah dinaikkan telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan," katanya, mengutip dari Antara.

Menurutnya, sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan ustaz atau pengajar di pondok pesantren tersebut.

"Kemudian satu orang lagi merupakan santri putra senior," ujar Zulpan.

Baca Juga: Beredar Video Kiai Shiddiqiyyah Ploso Minta Polisi Setop Buru Anaknya, Begini Respons Kapolres Jombang

Sebelumnya, belasan santriwati di pondok pesantren yatim piatu kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, diduga menjadi korban pencabulan oleh ustaz dan kakak kelasnya.

Kasus yang menimpa belasan korban di bawah umur itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan kini telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Kuasa hukum korban membuat laporan kasus pencabulan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 21 Juni 2022 dan teregistrasi dalam tiga laporan berbeda, yaitu LP / B / 3082 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, LP / B / 3083 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, LP / B / 3083 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya. [Antara]

Load More