SuaraBogor.id - Majelis Hakim PNI Cianjur, menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Abdul Latief (48), warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi dalam kasus penganiayaan berat dengan cara menyiramkan air keras terhadap, istri sirinya Sarah (25) hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Sidang yang dipimpin Hakim ketua Ni Wayan Wirawati, dan hakim anggota Muhammad Iman dan Erli Yansah digelar secara virtual di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (21/7/2022).
Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa secara terencana melakukan pembunuhan terhadap korban Sarah (25) yang merupakan istri sirinya, dengan cara menyiramkan air keras ke tubuh, bahkan ada yang masuk ke dalam organ tubuh korban.
"Majelis hakim memutuskan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Abdul Latief karena terbukti secara terencana melakukan pembunuhan dengan cara menyiramkan air keras terhadap korban," ujar Ni Wayan Wirawati dalam persidangan.
Dalam persidangan, majelis hakim juga menyebut bahwa bukti kandungan air keras asam sulfat berdasarkan hasil otopsi yang dikeluarkan RSUD Sayang Cianjur terdapat di ginjal kiri dan kanan, dan hati, lalu ada luka lecet beberapa bagian tubuh akibat benturan benda tumpul.
Selain itu, kata Ni Wayan, terdakwa juga dinilai tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan terhadap majelis.
"Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan," katanya.
Paman korban, Rizwan Maulana (35) mewakili pihak keluarga ia merasa puas dengan putusan dari majelis hakim.
"Walaupun terdakwa mengajukan banding, semoga dia kalah di banding nanti," katanya.
Baca Juga: Motif Suami Penyiram Air Keras kepada Anak dan Istri di Bekasi, Sakit Hati karena Ucapan Korban
Penasehat hukum terdakwa, Usman menyatakan dengan jelas akan banding dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.
"Kita akan ajukan banding, dengan hasil putusan ini. Pengajuan banding akan segera dilayangkan," ucapnya
Sekedar untuk diketahui, kasus dengan terdakwa Abdul Latief, seorang WNA berkebangsaan Arab Saudi yang tega menyiramkan air keras terhadap istri sirinya, Sarah sudah berjalan sembilan bulan hingga putusan ini.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Tukang Parkir SMP Beri Pesan Menohok ke Dedi Mulyadi: Jangan Cuma Ingin Terpilih
-
Didatangi Nenek Berhijab Pink dari Jauh, Dedi Mulyadi Syok : Cari Duda Sampai Sini?
-
Siapkan Rp 20 triliun, Kang Dedi Mulyadi Akan Aktifkan 11 Jalur Kereta Api di Jabar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Dedi Mulyadi Tunjuk Bossman Mardigu dan Helmy Yahya jadi Komisaris Bank BJB
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Berkah Malam Jumat, 9 Amalan Dahsyat Raih Pahala Berlipat
-
Kronologi Tabrakan Beruntun di Cianjur: Elf Oleng Hantam 5 Kendaraan
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Alfamart Tebar Promo Gila-gilaan di Weekdays
-
PKK Bogor Era Eva Marthiana: Fokus Ketahanan Pangan, Kesehatan dan Pendidikan Keluarga
-
Pesan Menohok Bupati Bogor untuk 3.676 ASN dan PPPK Baru: Jaga Marwah, Haramkan KKN!