Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Selasa, 26 Juli 2022 | 07:00 WIB
Ilustrasi korupsi (shutterstock)

“Ini mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit BPK Rp 817 juta lebih,” jelasnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan Titik Nurhayati adalah melakukan konspirasi bersama saksi (Fajri) yang telah diputus berkekuatan hukum tetap dengan cara mengubah metode lelang, menjadi penunjukan langsung.

Load More