SuaraBogor.id - Pasangan suami istri (pasutri) CER (25 Tahun) dan SL (24 Tahun) kembali menjalani sidang perkara injak Al=Qur'an di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (28/7/2022).
Persidangan kali ini digelar secara daring. Agendanya sendiri adalah pemeriksaan saksi.
CER mengikuti sidang di Lapas Sukabumi dan SL ikut sidang di Polres Sukabumi Kota. Adapun empat saksi yang dihadirkan yaitu dua saksi pelapor, saksi dari penyidik dan saksi dari pemilik kontrakan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herman Darmawan mengatakan, tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan membenarkan jika CER dan SL adalah pembuat video penginjak Alquran yang dapat menguatkan tuntutan yakni Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.
Baca Juga: Irjen Napoleon Ungkap Alasan Lumuri Muhammad Kece dengan Kotoran Manusia
"Terhadap pemeriksaan saksi yang tadi ada di persidangan khususnya saksi pelapor dan lainnya itu membenarkan terhadap video yang kita perlihatkan di persidangan. Benar pelakunya adalah CER di dalam video tersebut, juga ada saksi yang menjemput terdakwa (petugas polisi) menanyakan bahwa video itu dibuat oleh mereka, terdakwa CER atas suruhan istrinya SL, ternyata diupload di akun Facebook CER oleh terdakwa SL," kata Herman usai persidangan di PN Kota Sukabumi.
Hal lain yang memperkuat dakwaan yaitu keterangan dari saksi pelapor yang menyebut tindakan penistaan agama itu bukan yang pertama kali.
Namun tindakan terdakwa yang pertama itu berakhir damai karena tidak sampai viral atau menjadi konsumsi publik.
"Hal tersebut menguatkan atas dakwaan, tidak sempat viral dan menjadi konsumsi publik, artinya hanya dari pihak keluarga dan meminta ke guru ngajinya untuk diingatkan dan diberikan pemahaman supaya kembali lagi ke akidahnya sebagai muslim. Namun dalam perkara ini tetap akan masuk dalam pertimbangan," ujarnya.
Sementara JPU Arif Wibowo menambahkan, pihaknya masih memfokuskan pada pembuktian fakta dari berbagai aspek hingga putusan hakim dikeluarkan.
Baca Juga: Sempat Menunda karena Kesehatan, Roy Suryo ke Polda Metro Jaya Jalani Pemeriksaan Lanjutan
"Secara materi kita belum bisa menyimpulkan tapi sejauh ini kita selaku penuntut umum istilahnya memperkuat apa yang kita dakwakan dari unsur-unsur pembuktian, dibuktikan dengan fakta-fakta perbuatan dengan saksi yang kita hadirkan sehingga nantinya kita bisa menyusun selanjutnya tahapan-tahapan yang kita lalui sampai ke putusan tuntutan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Nyalakan Sirine Darurat, Sopir Ambulans Bukan Bawa Pasien Tapi Warga yang Ingin Wisata ke Sukabumi
-
Jadi Mualaf, Ruben Onsu Tegaskan Tak Ada Paksaan dari Siapapun
-
Umat Muslim Palestina Rayakan Idul Fitri 2025 di Tengah Puing dan Serangan Israel
-
Potret Salat Idul Fitri di Depan Gereja Koinoia Jatinegara
-
Semarak Perayaan Malam Takbiran di Kawasan Manggarai Jakarta
Tag
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Sejarah Bogor dalam Lensa! Pameran Foto PFI Bogor Meriahkan Open House Bupati
-
Geram ke Kades Klapanuggal, Dedi Mulyadi: Kepala Desa Peminta THR Lebih Parah dari Preman
-
Wali Kota Bogor dan Ribuan Warga Gelar Shalat Idul Fitri di Kebun Raya Bogor
-
Merakyat! Bupati Bogor Gelar Salat Id dan Perjamuan Rakyat di Lapangan Tegar Beriman
-
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Sambut Idul Fitri 1446 H dengan Pesan Kebersamaan