SuaraBogor.id - Pasangan suami istri (pasutri) CER (25 Tahun) dan SL (24 Tahun) kembali menjalani sidang perkara injak Al=Qur'an di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (28/7/2022).
Persidangan kali ini digelar secara daring. Agendanya sendiri adalah pemeriksaan saksi.
CER mengikuti sidang di Lapas Sukabumi dan SL ikut sidang di Polres Sukabumi Kota. Adapun empat saksi yang dihadirkan yaitu dua saksi pelapor, saksi dari penyidik dan saksi dari pemilik kontrakan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herman Darmawan mengatakan, tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan membenarkan jika CER dan SL adalah pembuat video penginjak Alquran yang dapat menguatkan tuntutan yakni Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.
"Terhadap pemeriksaan saksi yang tadi ada di persidangan khususnya saksi pelapor dan lainnya itu membenarkan terhadap video yang kita perlihatkan di persidangan. Benar pelakunya adalah CER di dalam video tersebut, juga ada saksi yang menjemput terdakwa (petugas polisi) menanyakan bahwa video itu dibuat oleh mereka, terdakwa CER atas suruhan istrinya SL, ternyata diupload di akun Facebook CER oleh terdakwa SL," kata Herman usai persidangan di PN Kota Sukabumi.
Hal lain yang memperkuat dakwaan yaitu keterangan dari saksi pelapor yang menyebut tindakan penistaan agama itu bukan yang pertama kali.
Namun tindakan terdakwa yang pertama itu berakhir damai karena tidak sampai viral atau menjadi konsumsi publik.
"Hal tersebut menguatkan atas dakwaan, tidak sempat viral dan menjadi konsumsi publik, artinya hanya dari pihak keluarga dan meminta ke guru ngajinya untuk diingatkan dan diberikan pemahaman supaya kembali lagi ke akidahnya sebagai muslim. Namun dalam perkara ini tetap akan masuk dalam pertimbangan," ujarnya.
Sementara JPU Arif Wibowo menambahkan, pihaknya masih memfokuskan pada pembuktian fakta dari berbagai aspek hingga putusan hakim dikeluarkan.
Baca Juga: Irjen Napoleon Ungkap Alasan Lumuri Muhammad Kece dengan Kotoran Manusia
"Secara materi kita belum bisa menyimpulkan tapi sejauh ini kita selaku penuntut umum istilahnya memperkuat apa yang kita dakwakan dari unsur-unsur pembuktian, dibuktikan dengan fakta-fakta perbuatan dengan saksi yang kita hadirkan sehingga nantinya kita bisa menyusun selanjutnya tahapan-tahapan yang kita lalui sampai ke putusan tuntutan," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Tawa dan Tangis dalam Film Foufo: Dari Kampung Rongsok ke Luar Angkasa
-
Demi Belajar Mengaji, Driver Ojol Yogyakarta Rela Tinggalkan Order Dua Jam Setiap Rabu
-
Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro
-
Vietjet Bidik Wisatawan Muslim Indonesia
-
Di Balik Pemakaman Ali Khamenei: Simbol Agama dan Pesan Politik yang Menggema ke Dunia
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Kerahkan 1.105 Personel Gabungan, Polda Jabar Perketat Pengamanan Laga Timnas Indonesia vs Vietnam
-
Sidak Suryakencana, Wakil Wali Kota Bogor Bongkar Setoran Jukir Cuan Hingga Rp480 Ribu Sehari
-
Skema Pagar Dedie Rachim Bikin Waswas, Warga RE Martadinata Minta JPO Dulu Sebelum Ditutup
-
Pertamax Cuma Turun Rp300 Per-Liter, Pengendara Mengeluh: Kurang Berasa, Kemarin Naiknya Gede
-
BRI Bekali PMI di Taiwan dengan Keterampilan Wirausaha untuk Bangun Usaha Produktif