SuaraBogor.id - Dinalara Butar-butar selaku Kuasa Hukum Terdakwa dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat, Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin membacakan surat yang ditulis kliennya pada sidang keempat dengan agenda pembacaan putusan sela, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (1/8/2022).
Surat itu ditulis Ade Yasin lantaran selama masa persidangan tidak pernah dihadirkan secara tatap muka di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Yang mulia majelis hakim saya mohon dengan hormat agar saya dapat mengikuti sidang secara langsung," kata Kuasa Hukum Ade Yasin.
Selembar surat berisi tulisan mengenai keberatan dia atas pelaksanaan sidang daring itu disampaikan Butar-butar kepada Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih, menjelang sidang ditutup.
Baca Juga: Proyek Dermaga Jadi Temuan BPK, Begini Tanggapan Kadishub Bintan
Ia sudah empat kali melaksanakan persidangan secara daring. Sidang pertama dan kedua dari Rutan Polda Metro Jaya, dan sidang ketiga dan keempat dari Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Bandung.
Pada sidang keempat, dia sedikitnya tiga kali menyela persidangan lantaran tidak dapat mendengarkan apa yang disampaikan oleh hakim.
Butar-butar menyebutkan, sejak awal tim kuasa hukum telah meminta kepada jaksa KPK dan majelis hakim untuk menghadirkan kliennya secara tatap muka di persidangan.
"Mengapa kita selalu ngotot mintakan kehadiran terdakwa di persidangan? Karena terdakwa lah yang paling merasakan dengan peristiwa ini," kata Butar-butar.
Kuasa hukum itu mengaku akan terus memperjuangkan agar dia dapat dihadirkan pada setiap persidangan. Salah satunya dengan memperoleh surat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Viral, Bus PSS Sleman Diserang OTK di Sentul Bogor, Polisi Temukan Minuman Keras Hingga Samurai
"Maka kami akan mengejar surat itu, mudah mudahan surat itu bisa direspons (oleh hakim) sehingga persidangan pada Rabu, Bu Ade sudah bisa hadir di persidangan secara offline," ujarnya.
Sementara itu Kartiningsih menyebutkan mereka tetap tidak menghilangkan hak-hak terdakwa meski hanya dihadirkan secara daring dalam persidangan.
"Saya akan juga berkirim surat kepada Depkumham itu pun saya usahakan. Kalau kebijakan dari Depkumham tetap tidak bisa dikeluarkan, berarti persidangan tetap secara online, mejelis hakim sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi," kata dia. [Antara]
Berita Terkait
-
Jalur Puncak Hari Ini: Pemudik Balik Campur Wisatawan, Macet Tak Terhindarkan?
-
Hari Ini, Contraflow Diberlakukan di Tol Jagorawi Arah Puncak
-
Wajib Coba! Bakso Seuseupan, Ikon Kuliner Lebaran Bogor Sejak 1984
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
-
Escape to Bogor: 7 Tempat Wisata Sejuk untuk Refreshing Saat Libur Lebaran
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Atalia Praratya Ungkap Isi Hati Soal Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil
-
Neraka Macet di Puncak Bogor, Jalur Alternatif Cibalok Bikin Wisatawan Sengsara
-
Kecelakaan Maut di Bandung, Suami, Istri dan Keponakan Asal Depok Tewas di Jalur Kamojang
-
Antisipasi Letusan Freatik, Pendakian Gunung Gede Diperpanjang Penutupannya
-
Stasiun Bogor dan Alun-Alun Kota, Potret Kesemrawutan yang Tak Kunjung Usai