Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:46 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran memberikan konferensi pers terkait kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Gedung rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Peran Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menentapkan bahwa Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," jelas Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, ada tiga peran Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Peran pertama yang dilakukan Ferdy Sambo ialah menyuruh pembunuhan Brigadir J. Ia menyuruh tersangka Bharada E untuk menembak Bharada J di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kemudian peran yang kedua ialah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Sementara yang ketiga ialah merancang skenario seolah-olah ada aksi tembak menembak.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan mengskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menemabak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga," katanya.

Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat pada kasus ini. Tiga kasus lainnya ialah Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Bharada E dianggap berperan melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR membantu dan menyaksikan penembakan korban dan KM melakukan hal yang sama dengan Bripka RR.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Terancam Hukuman Mati

Atas dasar hasil pemeriksaan itu, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Load More