Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 10 Agustus 2022 | 05:00 WIB
Wanita diduga pengemis terciduk menghitung uang, ada yang nominalnya sampai Rp100.000. (Instagram/@yogyakarta.keras)

Lewat siaran pers yang dikeluarkan tanggal 31 Oktober 2021, Sekretaris Umum MUI Sulawesi Selatan KH Muammar Bakri menegaskan bahwa haram hukumnya memberikan uang kepada mereka yang meminta-minta di ruang publik.

"Pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik," jelasnya, dikutip dari Suarasulsel.id.

Bakri menegaskan juga kalau orang sehat dan tidak mengalami kecacatan diharamkan mengemis. Karena itulah, pengemis yang sampai berkeliaran di jalan adalah tanggung jawab pemerintah untuk membina.

"Jika ada pengemis di jalan maka berdosa pemerintah. Harusnya tidak ada pemandangan peminta-minta di jalan," tuturnya melanjutkan.

Baca Juga: Diresmikan Ridwan Kamil, Viral Ikon Situ Rawa Kalong Ditutup, Publik: Dibuat Doang Tapi Tidak Bisa Dinikmati

Load More