Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 10 Agustus 2022 | 07:00 WIB
Mantan Ketua KPU Depok, Titik Nurhayati dibawa ke Rutan Perempuan Kelas II, Sukamiskin, Bandung (Depoktoday.hops.id)

SuaraBogor.id - Titik Nurhayati, eks ketua KPU Depok telah dijebloskan ke LP Sukamiskin, Bandung karena disangkakan dugaan kasus korupsi dana Pilkada Depok pada 2015, silam.

"Kemarin sudah keluar penetapan dari hakim terkait dengan penahanan atas nama terdakwa, Titik Nurhayati,” kata Kasi Pidsus Kejari Depok, Mochtar Arifin mengutip dari Depoktoday--jaringan Suara.com

"Kemudian, terkait dengan penetapan tersebut telah dilaksanakn oleh jaksa penuntut umum untuk menjalani penahanan di Rutan Sukamiskin,” jelasnya.

Mochtar mengatakan, bahwa terdakwa diantar langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Depok ke Rutan Sukamiskin.

Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Terpantau Iring-iringan Mobil Provos Polri Keluar dari Mako Brimob Depok

“Yang bersangkutan juga sudah menjalani administrasi dan pengecekan kesehatan untuk kemudian dibawa ke rutan,” katanya.

Selanjutnya, Titik yang juga menjabat sebagai anggota KPU Jawa Barat itu akan ditentukan dalam vonis persidangan.

Setelah dijebloskan ke LP Sukamiskin, beredar foto yang memperlihatkan Titik dengan memakai seragam tahanan.

Tampak dalam foto yang beredar tersebut, Titik diampit oleh petugas dari LP Sukamiskin.

Titik tampak tertunduk lesu. Ia terlihat pasrah dalam foto tersebut.

Baca Juga: Diduga Sakit, Seorang Penjual Balon Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Wilayah Cilangkap Depok

Titik disebut melakukan pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi terkait dana sosialisasi Pilkada 2015.

Adapun kerugian negara disebut mencapai Rp 817 juta lebih.

Load More