Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 11 Agustus 2022 | 22:32 WIB
Ferdy Sambo & Bharada E. (Suara.com)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. [Antara]

Load More