Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 16 Agustus 2022 | 17:02 WIB
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith mencium bendera merah putih saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Sebelumnya terdakwa kasus ujaran informasi bohong atau hoax itu juga mencium bendera Merah Putih setelah mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Ia mengangkat bendera Merah Putih yang ada di sebelah kanan majelis hakim seraya mengepalkan tangan kanannya. Momen itu langsung disambut oleh para pendukungnya.

“Indonesia merdeka, hidup keadilan!” kata Bahar Smith saat mengangkat bendera Merah Putih di PN Bandung, Kota Bandung.

Sementara itu vonis yang dijatuhkan kepada Bahar lebih rendah dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara.

Baca Juga: Benarkah Ayah Rizieq Shihab Berfoto Bersama Presiden Soekarno? Faktanya Ini

Load More