SuaraBogor.id - Rektor Unila atau Universitas Lampung, Prof Dr Karoman (KRM) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pada penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri atau yang sering disebut Simanila.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Karomani mematok harga Rp100 hingga Rp350 juta per mahasiswa agar lulus masuk Unila. KPK mengumumkan penetapan tersangka Rektor Unila dalam jumpa pers yang ditayangkan langsung di akun Youtube KPK, Minggu (21/8/2022) pagi.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Karomani diduga aktif selama proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.
Rektor Unila memerintahkan HY (Heriyandi) sekalu Wakil Rektor Bidak Akademik, Budi Sutomo (BS) selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat turut serta menyeleksi secara personal kesanggupan para orang tua mahasiswa jika ingin anaknya dinyatakan lulus.
"Maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," ujar Nurul Ghufron.
Ghufron menungkapkan, Karomani diduga menugaskan HY, MB dan BS mengumpulkan sejumlah uang dari pihak orang tua mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," ucap Ghufron.
Tak hanya itu, Rektor Unila itu juga diduga memerintahkan Mualimin mengumpulkan sejumlah uang dari orang tua yang anaknya ingin diluluskan.
Sementara, salah satu keluarga orang tua calon peserta seleksi, AD (Andi Desfiandi) diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan Rp150 juta karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila.
Baca Juga: Hasil Suap Masuk Unila Jalur Mandiri, Rektor Unila Karomani Kantongi Uang Haram Rp 5 Miliar
Mendapat perintah dari Rektor Unila, Mualimin mengambil uang Rp150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung.
"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta," ungkap Ghufron.
Lebih lanjut, KPK juga mengungkap, ada temuan sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua telah dialihkan dalam bentuk tabungan deposito, emas batangan dan juga ada yang masih disimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya Rp4,4 miliar.
Berita Terkait
-
Geger di Kemenaker! Dugaan Pemerasan TKA Terbongkar KPK, 8 Tersangka Dibidik
-
Potret Mantan Ketua PN Surabaya Jalani Sidang Perdana Kasus Ronald Tannur
-
Hakim Heru Hanindyo Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
-
Tak Hanya Dipenjara 7 Tahun, Erintuah Damanik dan Mangapul Harus Bayar Denda Rp500 Juta
-
Vonis Tiga Hakim Nonaktif dalam Kasus Suap Ronald Tannur
Tag
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Mobil Bekas Setara Harga Motor Baru di Bawah 25 Juta, Lengkap Spesifikasi dan Pajaknya
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
Terkini
-
7 Link DANA Gratis Hari Ini, Auto Cuan Bagi yang Tercepat
-
Diduga Terlibat Pencemaran Lingkungan, Sejumlah Perusahaan di Bogor Timur Disegel
-
Bupati Bogor Usulkan Tiga Raperda Prioritas, Demi Kemajuan Daerah dan Pelayanan Terbaik
-
Awas! Banyak Pinjol Ilegal Beroperasi, Berikut Daftar 200 Pinjaman Online Ilegal
-
Langsung Cair! Rp700 Ribu DANA Kaget Siap Diklaim Malam Ini