Meski begitu warganet tetap mengapresiasi semangat si penjual kerupuk, apalagi karena ia kerap memamerkan momennya ketika menjajakan kerupuk-kerupuk tersebut.
Menempelkan Stiker di Bodi Sepeda Motor, Apakah Diperbolehkan?
Merujuk pada Pasal 288 Ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pemilik kendaraan bisa dikenai sanksi denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan penjara apabila tidak melaporkan perubahan warna bodi kendaraannya.
Karena itulah, pemilik harus memahami konsekuensi apabila hendak menempelkan cutting sticker berwarna di bodi kendaraannya.
Meski begitu, Polantas juga menerangkan pemilik tidak perlu sampai melaporkan perubahan warna bodi sepeda motor apabila cutting sticker berwarna yang ditempel tidak sampai mengubah cat dasar dari kendaraan tersebut.
Berita Terkait
-
Viral Video Pria Emosi Ditolak Membeli BBM Pakai Uang Rp 50 Ribu Keluaran Terbaru, Ini Klarifikasi Petugas SPBU
-
Viral Kisah Anak TK di DO Sepihak Padahal Sudah Bayar Rp16 Juta, Warganet: Viralin
-
Ditanya Pengeluaran Uang Bensin, Perempuan Ini Habiskan Rp 3 Juta Setiap Minggu, Warganet: Udah Gaji Saya Sebulan
-
Hotman Paris Ajak Bertemu Petugas SPBU yang Mirip dengannya, Netizen Sebut Beda Nasib
-
Nggak Tahu Sikon, Pria Naik Honda MegaPro Nyungsep di Kubangan Malah Jadi Lelucon, Mau Ketawa Takut Kena Karma
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Intip 5 Pilihan Sepeda yang Cocok dengan Gaya Hidup ASN
-
Dari Puncak hingga Naringgul, Ini Daftar Titik Rawan Bencana di Jalur Utama Cianjur
-
Dividen BRI Rp52,1 Triliun Disahkan, Perkuat Nilai Bagi Pemegang Saham
-
Ekspansi BRI ke Timor Leste, Pegadaian Buka Cabang Perdana
-
Catat! Ini Rincian Aturan Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor 10-12 April 2026