SuaraBogor.id - Muncul isu adanya permintaan uang eks Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Agus Khotib kepada terdakwa Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin.
Kabar tersebut menyebutkan, bahwa eks kepala BPK Jabar tersebut meminta uang kepada Ade Yasin untuk biaya kuliah.
Bahkan, tersangka auditor BPK, Anthon Merdiansyah mengaku tidak pernah meminta uang kepada terdakwa Ade yasin dan Ihsan Ayatullah.
"Terkait sekolah, saya tidak pernah memberitahukan bahwa Pak Kalan (Agus Khotib) butuh uang. Saya tidak pernah ngomong sama Ihsan," katanya di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Anthon mengaku pernah bertemu dengan Ade Yasin pada Oktober 2021, tapi tidak berkaitan dengan dugaan pengondisian opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Pasalnya, meski menjabat sebagai penanggung jawab, Anthon tidak memiliki kewenangan dalam mengondisikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).
"Tidak punya kewenangan. (Semua pemeriksa) tidak," kata Anthon kepada majelis hakim yang diketuai Hara Kartiningsih.
Sementara, saksi lainnya auditor BPK, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa menyebutkan bahwa dirinya pernah menerima uang Rp70 juta dari Ihsan yang disebut-sebut sebagai biaya kuliah Agus Khotib. Tapi, menurut Hendra uang itu untuk keperluan pribadi dirinya dan operasional tim BPK.
"Rp70 juta itu, Rp20 juta saya pakai keperluan pribadi, Rp50 juta-nya untuk operasional," kata Hendra yang merupakan anak buah Anthon.
Baca Juga: Geledah Gedung Fakultas di Unila, Dua Dokumen Ini Dianalisa KPK Bongkar Dugaan Suap
Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat tersangka auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat sebagai saksi dalam sidang Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu.
Empat auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut yaitu Anthon Merdiansyah (Pengendali Teknis), Arko Mulawan (Ketua Tim AdInterim Kabupaten Bogor), Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa (Pemeriksa), serta Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (Pemeriksa).
Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk empat terdakwa, yakni Bupati nonaktif Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, serta PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat. [Antara]
Berita Terkait
-
Geledah Gedung Fakultas di Unila, Dua Dokumen Ini Dianalisa KPK Bongkar Dugaan Suap
-
Tersangka Auditor BPK Bantah Ada Pengkondisian WTP dengan Ade Yasin
-
Tersangka Auditor BPK ke Mengaku di Hadapan Majelis Hakim Tidak Ada Pengkondisian dengan Ade Yasin
-
Bantah Ada Pengkondisian WTP dengan Ade Yasin, Ini Penjelasan Tersangka Auditor BPK
-
Bantah Ada Pengondisian WTP, Auditor BPK: Waktu Itu Momen Ade Yasin Berduka
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Ada Hak Khusus? Forum Mahasiswa Indonesia Cium Kejanggalan Tuntutan Kasus Julia Tobing
-
6 Fakta Kasus Narkoba ASN di Bogor: Gunakan Sabu Sejak 2024 hingga Rencana Tes Urine Massal
-
Polres Bogor Peringkat Ke 2 Se Jabar: Ungkap 113 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp3 Miliar
-
Bupati Bogor Warning Keras ASN Pengguna Narkoba: Tak Ada Toleransi, Sanksi Tegas Menanti!
-
ASN Kecamatan di Bogor Terciduk Nyabu: Setahun Lebih Konsumsi Narkoba, Karir Terancam Tamat