Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan | Elvariza Opita
Kamis, 25 Agustus 2022 | 14:32 WIB
Ferdy Sambo Menjalani Sidang Etik (YouTube/Polri TV Radio)

"Orang jujur di sakiti," kata warganet.

"Gak usah dikait-kaitkan seakan maksa berita nya, inti nya adalah jalan takdir itu uda dibuat dan gak ada yang kebetulan," ujar warganet.

"Beneran karena karma ini? ... bukan karma KM 50 min?" tutur warganet lain.

"Kayaknya Ferdi Sambo juga harus di demo besar-besaran dulu, biarr bener-bener kapok," timpal yang lainnya.

Baca Juga: 25,2 Persen Responden Belum Puas Atas Kinerja Kapolri Ungkap Kasus Tewasnya Brigadir Joshua

Untuk postingan selengkapnya dapat dibaca di sini.

Ferdy Sambo Bisa Dipecat Tidak Hormat

Sidang etik Ferdy Sambo. [YouTube/Polri TV Radio]

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarty menyebut Ferdy Sambo lebih tepat mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan dari kepolisian alih-alih mengundurkan diri.

"Kita lihat sidang kode etik hari ini. Kalau membaca Pasal 111 ayat (2) Perpol 7 Tahun 2022, untuk FS lebih tepat digelar sidang kode etik yang menjatuhkan hukuman PTDH, bukan dia mengundurkan diri," ungkap Poengky.

Pelanggaran oleh Ferdy Sambo sendiri masuk dalam kategori pelanggaran berat. Karena itulah Poengky menilai Ferdy Sambo sebaiknya mendapat sanksi PTDH.

Baca Juga: Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik, Ini Tahapannya

Sidang etik atas Ferdy Sambo sendiri masih digelar dengan dipimpin oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dafiri, dengan dihadiri oleh Ferdy Sambo dan lima orang saksi.

Load More