Ferdy Sambo Bisa Dipecat Tidak Hormat
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarty menyebut Ferdy Sambo lebih tepat mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan dari kepolisian alih-alih mengundurkan diri.
"Kita lihat sidang kode etik hari ini. Kalau membaca Pasal 111 ayat (2) Perpol 7 Tahun 2022, untuk FS lebih tepat digelar sidang kode etik yang menjatuhkan hukuman PTDH, bukan dia mengundurkan diri," ungkap Poengky.
Pelanggaran oleh Ferdy Sambo sendiri masuk dalam kategori pelanggaran berat. Karena itulah Poengky menilai Ferdy Sambo sebaiknya mendapat sanksi PTDH.
Sidang etik atas Ferdy Sambo sendiri masih digelar dengan dipimpin oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dafiri, dengan dihadiri oleh Ferdy Sambo dan lima orang saksi.
Tag
Berita Terkait
-
Warganet Soroti Pakaian Ferdy Sambo Saat Hadiri Sidang Kode Etik: Mana Baju Oranyenya?
-
Bharada E Tidak Dihadirkan Langsung Beri Kesaksian di Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo
-
Heboh Brimob Berseragam Loreng Bentak Wartawan di Sidang Etik Ferdy Sambo: Di Luar Semua!
-
Ada Transfer Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J, Pengacara Korban Laporkan ke Mabes Polri
-
Ferdy Sambo Tulis Surat Permintaan Maaf kepada Senior dan Rekan Polri, Ini Isinya!
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Guncangan M 2,3 di Bogor Pagi Kemarin, Ini Penjelasan BMKG tentang Kekuatan Sebenarnya
-
Inilah Jam-Jam Penentu One Way di Puncak 5 Oktober 2025, Jangan Sampai Rencana Liburan Anda Hancur!
-
Puncak Membara! Warga Korban PHK Siap Gugat Presiden, Janji Menteri Hanif Faisol Cuma Angin Surga?
-
Mengapa Truk Box Itu Gagal Menanjak? Misteri Penyebab Rem Blong di Tanjakan Ciampea Renggut Nyawa
-
Bentrok Kepentingan Tanah Desa vs Utang BLBI, Mendes Yandri Desak Keputusan Berani Pemerintah