SuaraBogor.id - Pengacara Hotman Paris Hutapea mempertanyakan soal keterangan saksi-saksi kunci di kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Menurut Hotman dalam video yang ia unggah di akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial, keterangan saksi yang akan terungkap di sidang nanti, bisa saja membuat Ferdy Sambo lepas dari hukuman pasal 340 tentang pembunuh berencana.
“Pencerahan hukum di pagi hari, banyak pertanyaan hukum ke Hotman melalui WA dan DM, apakah benar kasus pembunuhan polisi Brigadir J merupakan pembunuhan berencana, 340 KUHP atau pembunuhan spontan, 338,” kata Hotman.
Dikatakan oleh Hotman, bahwa untuk pertanyaan tersebut, semuanya tergantung pada temuan fakta di persidangan.
“Namun ada satu hal yang menggelitik, selaku insting hukum saya sedikit bersuara dan ini bukan pernyatan, bukan kesimpulan saya, hanya berupa pertanyaan,” ungkap Hotman.
"Pertanyaannya begini, apakah benar sesudah tiba dari dari Magelang ke Jakarta di rumah pribadi nyonya PC cerita apa yang dialaminya di Magelang, dan pada saat itu seorang jenderal yang adalah suaminya, Sambo, menangis. Benar nggak itu kejadian seperti kata saksi?” tambahnya.
Ditegaskan oleh Hotman, bahwa itu pertanyaan dari dirinya. Sebab menurutnya, dari keterangan saksi itu yang akan membedakan apakah Sambo dijerat dengan pasal 338 atau 340.
“Ini pertanyaan loh. Sebab kalau benar, saksi-saksi kunci memberikan kesaksian bahwa sorang jenderal, seorang suami menangis mendengar keluhan dari istrinya maka bisa berakibat apakah itu 338 atau 340,” jelasnya.
Menurut Hotman, dari keterangan saksi itu nantinya yang akan melihat soal motif pembunuhan, apakah spontan atau pembunuhan berencana.
Baca Juga: Upaya Banding Ferdy Sambo Usai Dipecat akan Sia-sia
“Karena apa? Emosi berbeda dengan perencanaan,” ujarnya.
Hotman menjelaskan, bahwa kalau perencanaan tentu akan matang. Sedangkan emosi bisa didalilkan itu (pembunuhan) adalah spontan.
Dan unsur pembunuhan spontan adalah satu kunci memenuhi unsur Pasal 338 KUHP, yaitu pembunuhan spontan, atau bukan pembunuhan berencana.
“Ini hanya pertanyaan. Nanti hati-hati jaksa di persidangan, kalau benar ada kesaksian saksi-saksi kunci seperti itu, maka itu akan dipakai kuasa hukum Sambo sebagai dalil bahwa yang terjadi adalah 338.”
Disampaikan Hotman, pembunuhan spontan nggak akan mikir, mau pakai sarung tangan atau tidak. Kalau pembunuhan spontan nggak mungkin buat skenario.
Selain itu, menurutnya, kalau pembunuhan spontan dan memang kalau Brigadir J salah, biarkan CCTV tetap hidup. Biarkan bukti-bukti ada, tidak perlu dibersihkan.
Berita Terkait
-
Upaya Banding Ferdy Sambo Usai Dipecat akan Sia-sia
-
Ini Kecenderungan Fantasi Seks Ferdy Sambo dari Tanda Tangannya Menurut Ahli Grafologi
-
Abaikan Caci Maki, Ini Alasan Kak Seto Tetap ke Magelang Temui Anak Ferdy Sambo
-
Alasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tolak Surat Pengunduran Ferdy Sambo: Sudah Disidang Etik
-
Cerita Banjir Air Mata Saksi di Sidang Etik, Ferdy Sambo Diam Tak Acuh
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Kota Bogor Raih Sertifikat Menuju Kota Bersih 2026, DPRD Apresiasi Kolaborasi Pemerintah dan Warga
-
Hery Gunardi: Perbankan Perlu Perkuat Mitigasi Risiko Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Stop Adaptasi, Wujudkan Kebebasan Finansial Rumah Sendiri dengan Pengajuan BRI KPR
-
BRI Group Perkuat New Growth Engine Lewat Sinergi 10 Perusahaan Anak
-
Pre-Order Samsung Galaxy S26 Series via BRI, Nikmati Diskon Rp2 Juta dan Cicilan 0%