Galih Prasetyo
Selasa, 06 September 2022 | 10:38 WIB
Ilustrasi bakar diri. (Shutterstock)

SuaraBogor.id - Lutfi Nurhadi, akhirnya berhasil ditangkap Polres Metro Depok. Lutfi adalah pelaku aksi keji pembakaran kepada istri dan anak sendiri pada 28 Agustus 2022.

Tim Polres Metro Depok berhasi menangkap Lutfi di tempat persembunyiannya di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Senin 5 September 2022.

Menurut Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar, setelah melakukan aksi kejinya itu, Lutfi selama lima hari kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi.

“Kurang lebih lima hari akhirnya yang bersangkutan berhasil kami tangkap di rumah temannya di wilayah Pasar Rebo,” ungkap Kombes Imran mengutip dari Depoktoday--jaringan Suara.com

Baca Juga: Tega Bakar Istri Hidup Hidup, Pelaku Ngaku Spontan Karena Emosi

Menurut Kombes Imran, aksi keji Lutfi ini berawal pertengkarannya dengan sang istri.

“Dimana seorang suami dikarenakan emosi ada selisih dengan istrinya kemudian membakar istri dan anaknya dengan menggunakan tiner,”

Awalnya korban, bernama Eva Liana (27 tahun) terlibat cekcok mulut dengan tersangka sekira pukul 18.00 WIB di kediamannya di kawasan Bojongsari, Depok.

“Jadi awalnya mereka ribut nggak tahu masalahnya apa. Kemudian si TSK ini ke bengkel. Saat ke bengkel minum-minumlah, mabuk bersama teman-temannya. Pas pulang, mabuk, ribut kembali, maka terjadilah kejadian," ungkap Kombes Imran.

Korban Eva Liana mengalami luka bakar nyaris disekujur tubuh dan wajah, sedangkan anaknya luka bakar di bagian perut.

Baca Juga: Pelaku yang Tega Membakar Istri di Depok Berhasil Dibekuk Polisi

Lutfi Nurhadi saat ini dijerat dengan pasal KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.

Load More