Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 07 September 2022 | 06:30 WIB
Foto mobil bak terbuka warna hitam diduga membawa jeriken berisi Pertalite dari Tegalbuleud menuju Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. [Sukabumiupdate.com/Istimewa]

"Kami tegaskan sekali lagi, adanya informasi seperti itu, kami membantah," kata Agung.

PT Pertamina (Persero) sendiri melarang konsumen membeli BBM Pertalite dengan jeriken.

“Aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jeriken ini telah sesuai juga dengan Surat Ederan (SE) Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur,” ujar Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting dalam keterangan tertulis pada Jumat, 8 April 2022.

Sebelumnya terdapat sebuah edaran atas nama Pertamina yang menyatakan hal ini perihal larangan pelayanan jeriken produk Pertalite Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP).

Baca Juga: Pemprov Jateng Subsidi Distribusi Bahan Pokok Pascakenaikan Harga BBM Bersubsidi

Load More