SuaraBogor.id - Dampak kenaikahan Bahan Bakar Minyak atau BBM bersubsidi, Pemkot Depok resmi menetapkan tarif baru angkot alias Angkutan Kota.
Besaran kenaikan tarif angkot baru tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Depok Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan.
"Dinas Perhubungan Kota Depok nanti yang akan menjalankan teknis pelaksanaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dikutip dari Antara, Minggu.
Besaran penetapan kenaikan tarif ini wajib ditempelkan di bagian yang jelas terlihat dan mudah dibaca oleh penumpang.
Diketahui, perwal tersebut mengatur tarif penumpang untuk 24 trayek yang ada di Kota Depok. Khusus pelajar dikenakan tarif Rp3.000 per penumpang. Berikut tarif lengkap angkot di Depok sesuai perwal tersebut:
Tarif untuk trayek D.01 Terminal Depok-Depok I Dalam Rp5.000, D.02 Terminal Depok-Depok II Tengah atau Timur Rp6.000, D.03 Terminal Depok-Parung Rp8.000, dan D.04 Terminal Depok-Beji-Kukusan Rp6.000.
Sementara untuk, kode trayek D.05 Terminal Depok-Citayam-Bojong Gede Rp8.000, D.05A Bojong Gede-GDC-Terminal Jatijajar Rp10.700, D.06 Terminal Depok-Terminal Jatijajar Rp6.000, D.07 Terminal Depok-Pitara-Rawa Denok bertarif Rp6.500, D.07A Terminal Depok-Pitara-Citayam Rp6.500, D.08 Terminal Depok-BBM-Kp. Sawah Rp8.000, dan D.09 Terminal Depok-Studio Alam-Kp. Sawah Rp7.000.
Untuk kode trayek D.10 Terminal Depok-Parung Serab-Kp. Sawah Rp7.000, D.10A Terminal Depok-Boulevard GDC-Terminal Jatijajar Rp7.000, D.11 Terminal Depok-Kelapa Dua Palsigunung Rp5.500, dan D.15 Terminal Depok-Jl. R Sanim-Simpang Limo Rp8.000.
Sedangkan untuk trayek D.17 Terminal Jatijajar-Cilangkap-Banjaran Pucung-Bhakti ABRI-Cibubur Rp8.500, D.21 Sub Terminal Sawangan-Bedahan-Duren Seribu Rp6.500, D.25 Bedahan-Sub Terminal Sawangan-Abdul Wahab-Serua-Curug-BSI Rp8.000, dan D.26 Sub Terminal Sawangan-Rawa Denok-Citayam Rp8.000.
Bagi trayek D.27 Perum ARCO-Sawangan-Pd Cabe Udik Rp6.500, D.35 Palsigunung-Simp RTM-Pangkalan Sugutamu Rp5.500, D.35A Palsigunung-Pondok Duta-Pasar Cisalak Rp5.500, D.69 Pasar Cisalak-Pekapuran-Leuwinanggung Rp7.000, dan D.107 Ps. Cisalak-Gas Alam-Leuwinanggung Rp7.000 per penumpang.
Tag
Berita Terkait
-
Perkiraan Cuaca Depok 11 September 2022: Waspadai Potensi Hujan Disertai Petir dari Siang hingga Malam Hari
-
Keputusan Kenaikan Tarif Angkot di Kota Bekasi Berada di Tangan Plt Tri Adhianto
-
Derita Petani di Bandung, Harga Pupuk Meroket Ditambah BBM Naik: Pemerintah seperti Gak Peduli
-
Harga Semen di Jayawijaya Capai Rp650.000 Usai Harga BBM Naik
-
Kenaikan Harga BBM dan Pencabutan Subsidi Pupuk Bikin Petani Indonesia 'Tercekik'
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Sudah Tunjukkan ID Card Tapi Tetap Diamankan, Jurnalis di Bogor Sempat Diminta Hapus Video
-
Bupati Bogor Sulap Horison Sayaga Jadi Destinasi Rekreasi
-
BRI Raih Empat Penghargaan di Top 20 Financial Institutions Award 2026
-
Temani Istri Beli Makan, Pria di Bogor Malah Bacok Bobotoh hingga Tewas
-
Pesan Menohok Bupati Bogor ke Pengelola Dapur MBG: Presiden yang Disalahkan jika Ada Kesalahan