SuaraBogor.id - Sidang banding kode etik Ferdy Sambo ditolak secara tegas oleh Polri pada siang tadi, Senin (19/9/2022), bahkan videonya viral di media sosial.
Seperti video viral yang diunggah akun instagram @kabarnegri, memperlihatkan bahwa pada sidang banding tersebut, Ferdy Sambo ditendang sehina-hinanya dari Polri.
Sontak, hal itu mendapatkan sorotan dari sejumlah pihak terutama netizen.
"Saya sebagai masyarakat yg taat bayar pajak. muak liat drama seperti ini," tulis netizen.
"TIDAK USAH PAKAI JABATANNYA LAGI "IRJEN" KAREAN SAMBO SDH DIPECAT DG TDK HORMAT," tulis netizen.
"Sidangnya perkara nya kapan hukuman mati atau penjarah seumur hidup?," tulis netizen.
"Karena rame dulu, kalo ga rame yaaa banding d terima," tulis netizen.
Tidak Ada Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat Ferdy Sambo.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan tidak ada upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo dari anggota Polri, tetapi pemberhentian yang bersangkutan dengan penyerahan surat keputusan Kapolri.
"Tidak ada (upacara PTDH), sudah diserahkan (surat keputusan Kapolri) berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) Banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang mengajukan keberatan atas putusan Sidang KKEP pada hari Jumat, 26 Agustus 2022.
Dalam putusan KKEP Banding itu, pimpinan Sidang KKEP juga menguatkan putusan Sidang Etik yang digelar pada hari Jumat (26/8) yang menjatuhkan saksi administrasi PTDH terhadap Ferdy Sambo.
Setelah putusan dibacakan, kata Dedi, hasil putusan Sidang KKEP Banding akan ditindaklanjuti oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) untuk proses administrasinya.
Hal ini diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: "Penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan."
"Sesuai dengan Pasal 81 ayat (2), 3 hari proses administrasi yang harus diselesaikan oleh SDM. Ya, setelah itu diserahkan diputus sudah (resmi diberhentikan)," kata Dedi.
Tag
Berita Terkait
-
Sahabat Polisi Desak Najwa Shihab Minta Maaf ke Polri, Warganet: Rakyat Kecil Dihukum Sewajarnya, Pejabat Berdiskon!
-
Ferdy Sambo di Surat Berlaga Sok Ksatria, Giliran Dipecat Ogah dan Ajukan Banding
-
Najwa Shihab Dikabarkan Cuma Temui Ruang Kosong saat Sidak Sel Tahanan Ferdy Sambo, Benarkah?
-
IPW : Meminta Timsus Polri Usut, Eks Karopaminal Hendra Kurniawan Gunakan Private Jet ke Jambi Awal Kasus Brigadir J
-
Istri Mantan Menteri Laporkan Dirtipideksus Polri ke Ombudsman
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Euforia Berujung Petaka: Suporter Jadi Korban Pengeroyokan di Bogor Usai Nobar Persib vs Persija
-
Rela Bayar Rp90 Juta Sehari Demi Buang Sampah, Ini 4 Fakta Manuver Pemkot Tangsel ke Cileungsi
-
4 Rekomendasi Pompa Angin Injak Terbaik Penyelamat Ban Kempes
-
3 Wisata Alam di Cibinong untuk Healing Singkat Akhir Pekan
-
Jumat Kelabu di Bogor Selatan, Longsor Bonggol Bambu Timbun 2 Balita