SuaraBogor.id - Pelaku begal payudara di Depok, Jawa Barat hanya merasakan 4 hari mendekam di balik bui. FS (24) yang menjadi tersangka begal payudara kini sudah bebas dan diizinkan pulang oleh aparat kepolisian.
Lantas apa alasan pihak kepolisian membebaskan FS sebagai pelaku begal payudara?
Pihak Polsek Beji, Depok membebaskan FS setelah mengambil langkah restorative justice. Hal ini lantaran korban memilih tak mau memperpanjang kasus tersebut.
"Pihak korban sendiri yang mencabut laporan dengan mendatangi Polsek Beji," kata Kanit Reskrim Polsek Beji AKP Hakim Dalimunthe mengutip dari Depoktoday--jaringan Suara.com
Menurut Hakim, korban dengan inisial UK (28) telah memberikan maaf kepada pelaku dan keduanya sepakat untuk berdamai, tidak saling menuntut.
"Sehingga kasus ini kita lakukan restorative justice," kata Hakim.
Sementara itu, korban UK dalam pernyataannya mengaku memilih menyelesaikan kasus yang dihadapinya dengan jalur kekeluargaan.
“Saya korban tindak pidana cabul atau begal payudara dengan ini saya memaafkan atas perbuatan tersangka dan menyelesaikan masalah ini melalui jalur kekeluargaan,” katanya dalam video yang diposting lewat media sosial.
Ditegaskan oleh korban, bahwa langkah yang diambilnya tersebut tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Baca Juga: Tersangka Begal Payudara di Depok FS Cuma Dipenjara 4 Hari dan Kini Bebas
“Dan untuk proses perdamaian ini saya lakukan tanpa ada paksaan dan ancaman dari pihak manapun,” ungkapnya.
Sebelumnya, FS yang sehari-harinya bekerja sebagai debt colector nekat melakukan aksi begal payudara karena tak tahan dengan ukuran dada korban.
Kejadian bermula ketika FS berpapasan dengan korban di Jalan Kedasihan, pada Sabtu sore, 17 September 2022.
Berita Terkait
-
Tersangka Begal Payudara di Depok FS Cuma Dipenjara 4 Hari dan Kini Bebas
-
Kasus Begal Payudara di Depok Berakhir Restorative Justice
-
Kemarin Ramai Peristiwa Kriminal di Jatim, Mulai Teror Perampok Bersenpi di Sidoarjo sampai Begal Payudara di Sampang
-
Petualangan Pria Begal Payudara dan Pantat di Sampang Ini Berakhir Setelah Dipenjara
-
Pengakuan Menjijikan Debt Collector yang Juga Pelaku Begal Payudara di Depok
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
9 Ribu Pegawai Paruh Waktu di Bogor Diberi Peringatan Keras: Jangan Gadai SK
-
Debut Kapten Timnas U-22 Ivar Jenner: Indonesia Dipermalukan Mali 0-3 di Stadion Pakansari
-
Gus Ipul Ungkap Satu Faktor Kunci Keberhasilan Program Kesejahteraan
-
Bentuk Raperda Baru, DPRD Kota Bogor Dukung Capaian RPJMD 2025 - 2030
-
Rudy Susmanto Lantik Ribuan PPPK: Momen Haru Suradi, Penjaga Sekolah yang 20 Tahun Berjuang