SuaraBogor.id - Pelaku begal payudara di Depok, Jawa Barat hanya merasakan 4 hari mendekam di balik bui. FS (24) yang menjadi tersangka begal payudara kini sudah bebas dan diizinkan pulang oleh aparat kepolisian.
Lantas apa alasan pihak kepolisian membebaskan FS sebagai pelaku begal payudara?
Pihak Polsek Beji, Depok membebaskan FS setelah mengambil langkah restorative justice. Hal ini lantaran korban memilih tak mau memperpanjang kasus tersebut.
"Pihak korban sendiri yang mencabut laporan dengan mendatangi Polsek Beji," kata Kanit Reskrim Polsek Beji AKP Hakim Dalimunthe mengutip dari Depoktoday--jaringan Suara.com
Menurut Hakim, korban dengan inisial UK (28) telah memberikan maaf kepada pelaku dan keduanya sepakat untuk berdamai, tidak saling menuntut.
"Sehingga kasus ini kita lakukan restorative justice," kata Hakim.
Sementara itu, korban UK dalam pernyataannya mengaku memilih menyelesaikan kasus yang dihadapinya dengan jalur kekeluargaan.
“Saya korban tindak pidana cabul atau begal payudara dengan ini saya memaafkan atas perbuatan tersangka dan menyelesaikan masalah ini melalui jalur kekeluargaan,” katanya dalam video yang diposting lewat media sosial.
Ditegaskan oleh korban, bahwa langkah yang diambilnya tersebut tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Baca Juga: Tersangka Begal Payudara di Depok FS Cuma Dipenjara 4 Hari dan Kini Bebas
“Dan untuk proses perdamaian ini saya lakukan tanpa ada paksaan dan ancaman dari pihak manapun,” ungkapnya.
Sebelumnya, FS yang sehari-harinya bekerja sebagai debt colector nekat melakukan aksi begal payudara karena tak tahan dengan ukuran dada korban.
Kejadian bermula ketika FS berpapasan dengan korban di Jalan Kedasihan, pada Sabtu sore, 17 September 2022.
Berita Terkait
-
Tersangka Begal Payudara di Depok FS Cuma Dipenjara 4 Hari dan Kini Bebas
-
Kasus Begal Payudara di Depok Berakhir Restorative Justice
-
Kemarin Ramai Peristiwa Kriminal di Jatim, Mulai Teror Perampok Bersenpi di Sidoarjo sampai Begal Payudara di Sampang
-
Petualangan Pria Begal Payudara dan Pantat di Sampang Ini Berakhir Setelah Dipenjara
-
Pengakuan Menjijikan Debt Collector yang Juga Pelaku Begal Payudara di Depok
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei
-
Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik
-
Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor
-
Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor
-
Personel Masih Minim, BPBD Kota Bogor Kewalahan Hadapi Bencana Serentak