SuaraBogor.id - Balita asal Kampung Pengkolan RT 07/02, Desa Purabaya, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi yang mengalami gizi buruk dan sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, meninggal dunia.
Bay bernama Ane Azkia Nurhayid itu menghembuskan napas terakhirnya pada Sabtu (17/9/2022) lalu.
Dari keterangan Camat Purabaya Mulyadi, anak kedua dari pasangan Nanang dan Siti Nuraidah yang baru berusia dua tahun itu sebelumnya menjalani perawatan selama beberapa hari di RS Hermina Sukabumi. Setelah kondisinya membaik, Ane dibawa pulang ke rumahnya pada Kamis, 15 September 2022.
Namun ketika dua hari berada di rumah, kondisi kesehatan Ane drop dan kritis lalu dibawa ke Puskesmas Purabaya pada Sabtu, 17 September 2022, untuk penanganan.
Mulyadi menyatakan, saat itu Ane langsung ditangani dan rencananya dirujuk kembali ke RS, namun hari itu Ane meninggal dunia.
"Kami Muspika, Puskesmas Purabaya telah melakukan penanganan dari awal," ujarnya.
Kepala Puskesmas (Kapus) Purabaya, Sudira Efendi mengatakan Ane lahir dengan badan lahir rendah dan kelainan usus atau hisprung. Ane pun terus mendapat pemantauan oleh tim tenaga Gizi Pendamping (TGP) Puskesmas Purabaya.
Namun saat itu pihak keluraga terus menolak agar Ane dirujuk ke RS.
"Kepala puskesmas sebelumnya juga upaya, namun [keluarga] menolak," ujarnya.
Baca Juga: Bayi Dibuang di Tanggamus, Ditemukan Warga saat Dengar Suara Tangisan
Sudiar terus berupaya hingga keluarga pasien mengizinkan Ane dirujuk ke RSUD Sagaranten. Di RS tersebut Ane mendapatkan terapi dan didiagnosis oleh dokter spesial anak bahwa Ane mengalami Gizi Buruk dengan komplikasi TB paru dan hisprung.
Selanjutnya dokter anak menganjurkan ke RS yang lebih lengkap. Dari pihak Puskesmas kemudian berkoordinasi dengan lintas sektor untuk membujuk kembali pihak keluarga supaya Ane bisa dibawa dan dirawat di RS Hermina Sukaraja.
“Alhamdulillah keluarga menyetujui pada hari berikutnya dibawa dengan ambulans Puskesmas Purabaya untuk dirawat inapkan," ujarnya.
Sudiar menyatakan, di RS itu Ane diagnosa gizi buruk, TB paru, bronkopneumonia dan hisprung sehingga menjalani perawatan selama 9 hari.
Pada tanggal 15 September 2022, Ane diperbolehkan pulang atas rekomendasi dari dokter spesialis anak. Saat itu kondisinya baik dan mendapatkan terapi dan susu F100, buku acuan pedoman makanan sesuai ahli gizi rumah sakit. Bahkan Ane akan kontrol ulang pada Rabu tanggal 21 September 2022.
Pada tanggal 16 September 2022, Ane didatangi oleh petugas kesehatan Puskesmas dan saat itu Ane dalam kondisi baik.
Berita Terkait
-
Balita di Sukabumi Meninggal karena Cacingan, Menko PMK Praktikno Pilih Bungkam: Saya Ngantuk
-
Balita Meninggal Akibat Cacingan Akut, Kemensos Selamatkan Kakaknya
-
Tragedi Balita Sukabumi Meninggal Akibat Cacingan, Menteri PPPA Sentil Desa hingga Pemda
-
Kisah Pilu Balita di Sukabumi Meninggal 'Digerogoti' Cacing, KPAI: Bukti Negara Abaikan Hak Anak!
-
Rumah Bocah Meninggal Penuh Cacing Disorot, Hidup Tanpa MCK, Mandi dan Buang Air di Empang
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
DPRD Kota Bogor Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS 2026 di Tingkat Komisi
-
Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Kota Bogor Dorong Kebangkitan Industri Kreatif
-
Dendam 15 Tahun Akibat Sepak Bola: Tragedi Berdarah di Jasinga, Satu Warga Tewas Ditusuk Parang
-
Gebrakan dari Hambalang, Sinyal Keras Perang Terbuka Lawan Mafia Tambang
-
Babak Baru Kasus Fitnah Jusuf Kalla: Divonis 1,5 Tahun, Silfester Matutina Lawan Balik Lewat PK