SuaraBogor.id - Media sosial digegerkan dengan aksi salah satu anggota DPRD Kota Depok, yang memberikan hukuman kepada seorang sopir truk viral di media sosial.
Video viral aksi hukuman yang diberikan anggota DPRD Kota Depok itu hingga menginjak bagian badan dari sang sopir.
Anggota DPRD Depok, Tajudin Tabri akhirnya memberikan klarifikasi dan dirinya mengakui aksinya tersebut dan meminta maaf karena terbawa emosi.
“Saya ingin mengklarifikasi kejadian tadi karena memang viral ya, saya secara pribadi terutama kejadian itu karena di luar batas kemampuan atau kontrol saya,” katanya mengutip dari DepokToday -jaringan Suara.com, Jumat (23/9/2022).
Pria yang juga menjabat sebagai salah satu pimpinan DPRD Depok itu kemudian menjelaskan, bahwa emosinya itu terjadi karena truk proyek Tol Cijago kembali merusak portal yang ada di kawasan Krukut, Kecamatan Limo.
Menurut dia, kejadian yang telah berulang kali itu cukup berbahaya karena bisa membuat pipa gas meledak dan tentunya hal ini akan berdampak pada warga sekitar.
“Kenapa demikian (saya marah), karena ini kejadian sudah yang ketiga kali. Ketika kejadian kedua saya juga turun (ke lokasi),” jelasnya.
Tajudin merasa dirinya perlu bersikap tegas karena sebagai anggota dewan ia punya tanggungjawab terhadap keresahan warga sekitar.
“Pada kejadian saya ada grup WA (warga), nah di situ warga sampai bilang ini kerjaan dewan ngapain aja, sampai kejadian dua kali. Padahal ini kan bukan tupoksi saya,” katanya.
Baca Juga: Cemburu, Oknum Anggota TNI Hajar Pria yang Diduga Selingkuh dengan Istrinya, Tuai Pro Kontra
“Tapi karena saya juga merasa terusik, akhirnya saya turun dan diperbaiki lah dengan surat pernyataan mereka (sopir truk) tidak akan mengulangi lagi,” sambungnya.
Lebih lanjut Tajudin mengatakan, pada saat kejadian yang ketiga ini (muatan truk nabrak portal), dirinya sedang tugas di luar kota.
“Nah tadi kebetulan saya baru dinas dari Tangerang Selatan, tiba-tiba ditelpon lagi saya oleh warga sekitar situ, karena nggak ada yang berani menegur kepada pihak sopir itu, akhirnya saya spontan pada kejadian yang ketiga ini, saya memuncak emosinya,” tutur dia.
“Tapi saya mohon maaf tadi sudah ketemu juga dengan pihak tol, mediasi,” timpal Tajudin lagi.
“Sekali lagi saya didasari pada kejadian yang berulang ulang, kalau baeu sekali saya gak akan seperti itu,” katanya.
Dengan demikian, kata Tajudin, aksinya tersebut semata-mata karena desakan warga, dan bukan karena dirinya arogan.
Berita Terkait
-
Cemburu, Oknum Anggota TNI Hajar Pria yang Diduga Selingkuh dengan Istrinya, Tuai Pro Kontra
-
Pilu Tangis Resilla, Balita Alami Luka Bakar dan Kehilangan Telinga Akibat Disiram Air Keras Ayah
-
Tukang Mie Ayam Gerobakan Pinggir Jalan Pakai Sepatu Tulisan Polri, Publik Ketar-ketir: HT Taruh Mana HT
-
Viral! Awalnya Dianggap Buah Aneh, Salak Kini Jadi Buah Langka dengan Harga Fantastis di Negeri Tetangga
-
Ngeri! Sepasang Muda-mudi Tersambar Petir Saat Keasyikan Berduaan di Dalam Tenda, Satu Meninggal
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
Terkini
-
Link DANA Kaget Rp205 Ribu Viral: Perang Kecepatan Berburu Saldo Gratis
-
7 Ritual Sleep Hygiene yang Wajib Kamu Coba Malam Ini
-
Ratusan Atlet Nasional Taklukkan 'Surga Tersembunyi' Bogor Lewat Tour de Malasari
-
Manfaatkan Promo NIKE untuk Upgrade Aktivitas Olahragamu
-
Korban Pencurian Syok, Uang Rp50 Juta Barang Bukti di Kejaksaan Tak Bisa Diambil