Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 30 September 2022 | 16:39 WIB
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat,Putri Candrawathi (ketiga kiri) berjalan usai melakukan pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc].

Terkait penahanan, Arman menjelaskan alasannya untuk mendukung proses persidangan.

Arman menyatakan pihaknya menghargai keputusan penegak hukum menahan kliennya.

“Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima dan menghormati keputusan aparat penegak hukum,” ujar Arman. (Antara)

Baca Juga: UPDATE! Jokowi Tandatangani Surat Pemecatan Ferdy Sambo, Imbas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Load More