SuaraBogor.id - Persikad Depok 1999 yang berlaga di Liga 3 2022 mengajukan enam tuntutan kepada Pengurus Asosiasi PSSI Provinsi Jawa Barat periode 2021-2025. Tuntutan tersebut dilayangkan lantaran diduga ada kejanggalan dalam pertandingan di ajang kompetisi tersebut.
CEO Persikad Depok 1999, Handiyana Juliandri Sihombing mengatakan, tuntutan tersebut mengenai jadwal pertandingan yang diubah semaunya, penetapan wasit yang memimpin pertandingan, hingga kepemimpinan wasit di lapangan yang dianggap sangat merugikan tim Serigala Margonda tersebut.
Handiyana menyebutkan enam tuntutan yang dilayangkan Persikad 1999, tuntutan pertama, mereka meminta hasil Pertandingan 8 Besar Liga 3 Seri 2 Jawa Barat Tahun 2022 antara Persikad 1999 melawan Al Jabbar FC dibatalkan.
Selanjutnya, Persikad 1999 meminta dilakukan pertandingan ulang Laga 8 Besar Liga 3 Seri 2 Jawa Barat Tahun 2022 antara Persikad 1999 melawan Al Jabbar FC.
Lalu, tuntutan ketiga ia dan timnya meminta agar pertandingan ulang tersebut wajib digelar di tempat netral dan dipimpin wasit dari luar wilayah Provinsi Jawa Barat.
"Keempat kami meminta wasit Sepri Wedi agar diberikan sanksi dan hukuman yang berat," ujarnya.
Tuntutan kelima, ia meminta semua pihak yang terlibat agar diberi sanksi dan hukuman yang berat.
"Keenam, jika tuntutan kami ini tidak dipenuhi dalam batas waktu 3 (tiga) hari sejak aksi damai ini dilakukan, maka kami akan melakukan aksi dengan tuntutan yang sama ke PSSI Pusat di Jakarta," ujarnya.
Terkait jadwal pertandingan, Handiyana menyebutkan, panitia pelaksana sudah merilis seluruh pertandingan Liga 3 Seri 2 Jawa Barat pada 13 September 2022.
Baca Juga: 3 Alasan Indra Sjafri Cocok Pimpin Timnas Indonesia di SEA Games 2023
Namun, jadwal pertandingan tersebut bisa diubah ketika mulai memasuki babak 16 Besar dan 8 Besar bahkan semifinal.
Ia menilai bahwa perubahan itu dilakukan untuk menguntungkan tim tuan rumah, seperti pertandingan tim PSGJ Cirebon dan Pesik Kuningan selalu ditempatkan sore hari pukul 15:30 WIB, dan tidak lagi mengacu pada jadwal pertandingan yang telah dirilis Asprov PSSI Jawa Barat pada 13 September 2022.
Kejanggalan lain yang dilakukan panitia Liga 3 Seri 2 Jawa Barat Tahun 2022 berikutnya, kata dia, adalah terkait penetapan penugasan wasit untuk memimpin pertandingan.
Panitia menugaskan wasit yang sama secara berturut-turut bernama Sepri Wadi asal Kabupaten Sumedang untuk memimpin laga Persikad 1999 vs Mutiara 97 pada babak 16 besar, dan juga laga Persikad 1999 melawan Al Jabbar pada babak 8 besar. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Timnas Indonesia Harus Main Tandang pada November, Erick Thohir: Kita Ngalah untuk BTS
-
PSSI Kerja Sama dengan Ajax Amsterdam Kembangkan Sepak Bola RI
-
Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM
-
Pesan PSSI untuk Bobotoh jelang Persija Jakarta vs Persib, Yunus Nusi: Demi Kampanye Persaudaraan
-
Resmi! Daftar Pemain Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Asia U-20 2027
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Realisasi Anggaran BTT Pemkab Bogor Baru 41 Persen, Sisa Rp52,1 Miliar Disiapkan untuk Bencana
-
McDonalds Indonesia-YAPI Beri Beasiswa untuk 35 Mahasiswa Baru IPB
-
KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT
-
KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Dampingi 380 Debitur hingga Lepas dari Rentenir